Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rahadian Bagus
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Polres Madiun bersama Forkopimda Kabupaten Madiun menggelar operasi yustisi di perbatasan Kota-Kabupaten Madiun, tepatnya di Jalan Raya Madiun-Surabaya, Kecamatan Nglames, Kabupaten Madiun, Jumat (25/9/2020).
Seorang pria bernama Ibnu Attaillah, diamankan petugas gabungan saat melintas di Jalan Raya Madiun-Surabaya, Nglames, Kecamatan Madiun, Jumat (25/9/2020) sore.
Warga Kediri ini diminta keluar dari mobilnya oleh petugas yang sedang melakukan operasi yustisi karena anaknya yang berusia tiga tahun tidak memakai masker.
Ibnu langsung dibawa ke tempat persidangan yang digelar di aula Kantor Kecamatan Madiun.
Saat ditanya hakim ketua, Ibnu mengaku tidak mengetahui apa kesalahannya.
Ia mengaku sudah memakai masker selama mengendarai mobil L300 miliknya.
"Saya tidak tahu kok dibawa petugas ke sini. Padahal saya sudah pakai masker,” katanya.
• UPDATE CORONA di Kota Madiun Jumat 25 September, Pasien Positif Tambah Satu Orang, Meninggal Dunia
Namun, ia akhirnya menjelaskan bahwa yang tidak mengenakan masker adalah anaknya yang berusia tiga tahun.
Sedangkan ia, istri, serta anak pertamanya sudah mengenakan masker selama di mobil.
“Yang tidak memakai masker itu anak saya. Usianya masih tiga tahun,” jelasnya kepada wartawan.
Hakim yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Teguh Harissa, akhirnya mencari tahu dan meminta keterangan dari petugas yang mengamankan pria tersebut.
Setelah mendengar keterangan dari petugas yang menangkap Ibnu, majelis hakim kemudian memberikan sanksi pembinaan.
• Kasus Perceraian di Kabupaten Madiun Selama Januari-Agustus 2020 Capai 1.635, Faktor Utama Ekonomi
Sebab, Ibnu memakai makser, tetapi membiarkan anaknya tidak memakai masker.
Setelah sanksi diputuskan, Ibnu kemudian diberi pembinaan oleh petugas tentang pentingnya mengenakan masker. Selanjutnya Ibnu diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
Operasi yustisi protokol kesehatan, sore itu melibatkan ratusan personel gabungan dari Polri, TNI, satpol PP, BPBD, hingga Dishub.
Para petugas ini melakukan razia masker di dua lajur dari arah Kabupaten Madiun dan sebaliknya.
• Pedagang Positif Covid-19, Pasar di Ponorogo Ditutup, Pemdes: Buka Lapak di Rumah Masing-masing
• 7 dari 14 Warga Desa Nyawangan Tulungagung yang Diduga Terlibat Pengeroyokan Serahkan Diri ke Polisi
Tidak hanya menjaring warga yang mengendarai kendaraan pribadi, setiap bus, mobil travel yang melintas dihentikan dan diperiksa.
Kapolres Madiun, AKBP R Bagoes Wibisono, mengatakan, operasi yustisi digelar sore itu untuk meningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian virus Corona ( Covid-19 ).
Mantan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini menjelaskan, pada operasi didapatkan masih adanya masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi.
• Kronologi Pengeroyokan Pria di Tulungagung, Berawal dari Pencurian Hingga Nyaris Dibakar Massa
• 127 Nakes Kontak Erat Pasien Covid-19 di RSUD dr Soedono Kota Madiun Jalani Tes Swab, Ini Hasilnya
“Saya berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan pemerintah untuk bersama-sama menjalankan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19,” kata AKBP R Bagoes Wibisono.
Bupati Madiun, Ahmad Dawami, mengatakan ada sembilan orang yang terjaring dalam operasi yustisi pada Jumat sore. Mereka yang terjaring razia semuanya tidak mengenakan masker.
Pelanggar protokol kesehatan Covid-19 tersebut kemudian menjalani hukuman sosial berupa menyemprot jalan dengan disinfektan hingga membersihkan taman.
“Ini merupakan upaya kita dalam menyadarkan masyarakat terhadap pentingnya penggunaan masker. Sosialisasi sudah dilakukan, edukasi sudah dilakukan, pembagian masker juga sudah dilakukan,” jelasnya.
Editor: Dwi Prastika