Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

7 dari 14 Warga Desa Nyawangan Tulungagung yang Diduga Terlibat Pengeroyokan Serahkan Diri ke Polisi

7 warga Desa Nyawangan, Tulungagung, menyerahkan diri ke polisi. Mereka adalah bagian dari 14 nama, yang diduga terlibat pengeroyokan YA (55).

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Lokasi terbunuhnya YA setelah dikeroyok warga di Dusun Puthuk, Desa Nyawangan, Tulungagung, Kamis (24/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Tujuh orang warga Desa Nyawangan, Kecamatan Sendang, Tulungagung, menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Tulungagung, Jumat (25/9/2020).

Mereka adalah bagian dari 14 nama, yang sebelumnya dicari polisi karena diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan yang menewaskan YA (55).

Tujuh warga itu datang dengan diantarkan oleh Kepala Desa Nyawangan, Sabar.

“Semua masih berstatus saksi, belum ada yang menjadi tersangka,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setiantoro.

Menurut AKP Ardyan Yudo Setiantoro, 14 nama yang dikantongi polisi berada di lokasi kejadian.

Hal ini berdasarkan keterangan istri korban yang diperiksa sebagai saksi.

Kapolres Tulungagung Sebut Ada 14 Orang Terduga Pengeroyok Warga Desa Nyawangan Hingga Tewas

Sempat Dapat Penolakan Warga, Pemakaman Jenazah Korban Pengeroyokan Tulungagung Dikawal Ketat Polisi

Namun nama-nama itu belum diketahui secara pasti peran masing-masing.

“Istri korban hanya melihat nama-nama itu di lokasi kejadian. Belum dipastikan apakah mereka ikut melakukan pengeroyokan atau tidak,” sambung AKP Ardyan Yudo Setiantoro.

Tujuh saksi yang diperiksa bersikap kooperatif.

AKP Ardyan Yudo Setiantoro meminta nama-nama lain yang sudah disampaikan ke kepala desa untuk segera menyerahkan diri.

Jenazah Korban Pengeroyokan Ditolak Warga Nyawangan Tulungagung, Ini Penjelasan Kepala Desa

Sensasi Pemandangan dan Ombak di Pantai Mutiara Trenggalek, Surga Bagi Para Pecinta Stand Up Paddle

Sebab jika lewat dari waktu yang disepakati dengan kades, maka akan dilakukan tindakan paksa.

“Kami akan melakukan pencarian nama-nama itu dan melakukan penjemputan paksa,” tegas AKP Ardyan Yudo Setiantoro.

Amuk massa ini bermula dari penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor, K (17) dan B (16).

Dua pelaku yang di bawah umur ini adalah anak kandung YA.

Aturan Baru, Paslon Pilwali Blitar 2020 Tak Boleh Gelar Kampanye dalam Bentuk Rapat Umum

Kasus Perceraian di Kabupaten Madiun Selama Januari-Agustus 2020 Capai 1.635, Faktor Utama Ekonomi

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved