Laporan Wartawan TribunJatim.com, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan akhirnya memanggil oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial HR, yang berdinas di Bakesbangpol Kota Pasuruan, Senin (28/9/2020) sore.
Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Moh Anas menjelaskan, pemanggilan ini dilakukan dalam rangka untuk klarifikasi maksud ASN tersebut memposting gambar salah satu pasangan calon (paslon) yang bertarung dalam Pilwali Pasuruan 2020.
"Kalau dari data dan informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan memang memposting dan mengomentari salah satu gambar paslon di media sosial, baik itu di akun pribadi atau postingan orang lain yang memuat gambar paslon," kata Anas, sapaan akrabnya.
Dia menjelaskan, terlapor diperiksa hari ini.
Selain itu, pihaknya juga memeriksa sejumlah saksi-saksi, termasuk di dalamnya sejumlah ASN yang berdinas di Pemkot Pasuruan yang kebetulan mengetahui postingan yang bersangkutan.
"Hasil dari klarifikasi ini, akan kami kaji dulu. Tapi apa yang dilakukannya ini jelas melanggar kode etik. Nanti hasil dari pemeriksaan kami kalau sudah lengkap akan kami sampaikan ke Pemkot Pasuruan," tambah Anas.
• Pemkot Pasuruan Sudah Tegur Oknum ASN yang Diduga Tak Netral dengan Posting Gambar Paslon di Medsos
• Terima Laporan Masyarakat, Kejari Kota Pasuruan Klarifikasi Pengadaan Makan & Minum Pasien Covid-19
Anas berharap, ke depan, sudah tidak ada lagi ASN yang dengan sengaja atau tidak sengaja memposting gambar atau apapun yang berkaitan dengan Pilwali Pasuruan.
Ia menyebut, secara undang-undang, ASN harus netral dan tidak memihak.
Pj Sekda Pemkot Pasuruan, Anom Surahno sangat mendukung langkah Bawaslu yang melakukan klarifikasi terhadap ASN yang bersangkutan.
Ia pun menunggu hasil klarifikasi Bawaslu.
• Puluhan Pekerja Pabrik Rokok Gagak Hitam Bondowoso Jalani Rapid Test Covid-19, Seluruhnya Nonreaktif
• Sugiri Sancoko-Lisdyarita Persoalkan Pinjaman PT SMI, Sekda Ponorogo: Yang Diuntungkan Masyarakat
"Nanti Bawaslu yang akan melapor ke kita, baru kita akan menindaklanjutinya. Intinya, kami mendukung langkah Bawaslu yang akan klarifikasi ASN ini. Nanti ada klarifikasi, advokasi dan baru diberi sanksi," tambah dia.
Dia mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menilai ASN itu bersalah atau tidak.
Pada intinya, ASN harus bersikap netral, tidak boleh mendukung dan harus bijak dalam bersikap selama masa Pilwali seperti sekarang ini.
"Karena sudah ada sanski yang akan diterima ASN jika melanggar ketentuan. Mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat. Sekali lagi, saya ingatkan semua ASN tidak boleh berafiliasi terhadap salah satu paslon, jadi harus netral," ujarnya.
• Bertemu Mbah Warsido, Calon Bupati Trenggalek Mas Ipin Dapat Titipan Bung Karno
• Setelah Sukodono, Sidoarjo Berencana Bangun Empat Mini MPP Lagi, Waru Sudah Siap