Pilkada Kota Pasuruan
Pemkot Pasuruan Sudah Tegur Oknum ASN yang Diduga Tak Netral dengan Posting Gambar Paslon di Medsos
Pemkot Pasuruan telah mengatahui oknum ASN yang diduga kuat tidak netral dan melanggar rambu-rambu ASN selama masa Pilwali Pasuruan 2020.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan telah mengatahui oknum aparatur sipil negara ( ASN ) yang diduga kuat tidak netral dan melanggar rambu-rambu ASN selama masa Pilwali Pasuruan 2020.
Indikasi awal, oknum ASN itu memposting salah satu paslon yang akan maju dalam kontestasi Pilwali Pasuruan 2020 di akun media sosial pribadinya, Facebook.
Gambar itu diambil saat salah satu paslon mengambil nomor urut untuk Pilwali Pasuruan.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat membenarkan kabar tersebut.
Bahkan, ia secara lisan sudah menegur oknum ASN tersebut.
• Deklarasi Kampanye Damai di Pasuruan, Cawali Gus Ipul Bacakan Puisi Buatannya: Merangkul Perdamaian
Meskipun, secara instansi belum melakukan tindakan lebih lanjut.
"Ya, secara instansi atau kelembagaan memang belum. Kami menunggu sikap dari Bawaslu terlebih dahulu. Tapi, kalau secara lisan, kami sudah peringatkan. Bahkan, informasi terakhir, yang bersangkutan sudah menghapus postingannya itu," kata dia, Minggu (27/9/2020).
Dia menjelaskan, yang bersangkutan memang ASN yang berdinas di lingkungan Pemkot Pasuruan. Dia seorang kasubag umum kepegawaian di Bakesbangpol Kota Pasuruan.
Namun, apa yang dilakukannya di media sosial melanggar ketentuan sebagai ASN yang diminta untuk tetap netral selama masa Pilwali Pasuruan seperti sekarang ini.
• Sapa Nelayan, Gus Ipul Dicurhati Tidak Adanya Pembangunan di Kawasan Pesisir Kota Pasuruan
Bahkan, Kokoh Arie Hidayat pun sudah beberapa kali melakukan sosialisasi agar ASN tetap netral.
"Saya kira itu pribadi ya, bukan atas nama instansi. Itu sikap dia, tapi apa yang diunggah tidak sesuai dengan aturan yang ada. Semoga, ke depan ASN lebih bijak dalam menggunakan media sosial mereka, apalagi di saat masa kampanye seperti ini," tambah dia.
Kokoh Arie Hidayat mengaku masih menunggu sikap Bawaslu Kota Pasuruan yang informasinya akan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi terkait perbuatannya yang memposting gambar paslon di akun Facebook-nya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi ASN selama masa pelaksanaan Pilwali, dan itu tertuang dalam sejumlah regulasi.
• Update Pemuda Mojokerto Tega Membantai Ibu dan Bapaknya, Warga Sebut Pelaku Tak Alami Gangguan Jiwa
Di antaranya, UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.