Serikat Buruh di Lumajang Tolak UU Cipta Kerja, Adukan Nasib ke DPRD: Masak Upah Kita Turun Terus

Penulis: Tony Hermawan
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perwakilan SPSI Lumajang saat mendatangi Kantor DPRD setempat untuk menyuarakan penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), Selasa (6/10/2020).

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Sejumlah buruh di Kabupaten Lumajang mulai menunjukkan gejolak penolakan pengesahan UU Cipta Kerja ( Omnibus Law ).

Pada hari ini, Selasa  (6/10/2020) sejumlah massa dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Lumajang melakukan audiensi dengan wakil daerah setempat.

Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor DPRD Lumajang.

Sri Sumarliyani, Ketua DPC SPSI Lumajang menganggap, DPR RI terlalu cepat mengesahkan UU Cipta Kerja. Maka melalui legistatif setempat mereka menyampaikan aspirasinya.

Sektor Wisata Belum Pulih Akibat Pandemi, Bupati Tulungagung Berharap Capai 30 Persen PAD Tahun Lalu

Sindikat Pengedar Uang Palsu di Surabaya Diringkus Polisi, Modus Beli Barang Mahal dengan Uang Cash

"Salah satunya soal pengupahan. Kalau regional ada kelas ringnya. Dulu kan ada upah turun karena patokannya regional. Akhirnya UMP akhirnya ada ring 1 Surabaya, 2 Gresik, lah Lumajang selalu pada ring 3. Adanya Omnibus Law gaji kami terancam turun terus. Masak mau upah kita turun terus, maka itu ini harus diperjuangkan," kata Sri Sumarliyani, saat ditemui di Kantor DPRD Lumajang, Selasa (6/10/2020).

Selain itu, menurut dia, ada beberapa alasan lain SPSI Lumajang menolak isi Undang-Undang Cipta Kerja. Khususnya terkait pesangon, outsourcing, karyawan kontrak, dan waktu kerja yang dinilai eksploitatif.

"Outsourcingnya kita minta dipisahkan karena pelaksanaan di lapangan tidak jelas. Terus tentang cuti haid, cuti hamil memang ada, tapi apakah dibayar itu yang kami suarakan," ucapnya.

Maling Kotak Amal di Surabaya Timur Kepergok Saat Hendak Beraksi, Dikeler, Ngaku-ngaku Kuli Bangunan

Tempel Imbauan Ayo Pakai Masker di Moncong Truk, Polres Trenggalek Ajak Tertib Protokol Kesehatan

Meskipun pertemuan tersebut dalam rangka menolak pengesahan UU Cipta Kerja, Sumarliyani mengatakan pihaknya tidak akan melakukan aksi turun jalan.

Mereka lebih memilih mengadukan nasib buruh ke anggota dewan masing-masing daerah. Dengan harapan penolakan tersebut bisa diteruskan ke Dewan Provinsi dan DPR RI.

"Memang kemarin ada kesepakatan di provinsi tidak turun jalan dan tidak menghentikan proses produksi. Tetapi kita tetap menyampaikan aspirasi ke dewan masing-masing agar diteruskan ke pusat," pungkasnya.

Penulis: Tony Hermawan

Editor: Heftys Suud

Berita Terkini