Laporan Wartawan TribunJatim.com, Benni Indo
TRIBUNJATIM.COM, KOTA BATU - 15 buruh yang mewakili masing-masing perusahaan di Kota Batu akan mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu pada Kamis (8/10/2020).
Mereka berencana menggelar dengar pendapat dengan para wakil rakyat itu.
Buruh di Kota Batu tidak turun ke jalan melakukan demonstrasi. Mereka lebih memilih berdialog dengan dewan sebagai respons pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu, Purtomo mengatakan, saat ini para buruh di Kota Batu masih jauh dari kata sejahtera.
Dengan disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja, ia memprediksi kondisi buruh akan semakin susah. Pasalnya, UU itu menurutnya lebih berpihak kepada elit atau pengusaha, bukan buruh yang ekonominya berada di garis menengah ke bawah.
"Nantinya kami minta rekom kepada dewan bahwa UU ini kita tolak, banyak pasal-pasal yang hilang dari UU No 13 Tahun 2003," ujarnya, Rabu (7/10/2020).
• Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Aliansi Pekerja Buruh Surabaya Gelar Aksi di DPRD Jatim
• Tolak UU Cipta Kerja, Perempuan Peduli Petani dan Buruh Kirim Karangan Bunga ke DPRD Kota Blitar
Kata Purtomo, sejumlah poin yang hilang itu di antaranya pegawai tetap dihilangkan dan buruh kontrak diganti outsourcing. Purtomo mengatakan kondisi seperti itu mengembalikan kondisi buruh seperti pada zaman penjajahan Belanda.
"Kita kembali ke zaman Belanda. Kami imbau, dewan sebagai wakil rakyat menolak karena kita ini jadi korbannya DPR RI," tegasnya.
Berbicara Kota Batu, buruh banyak ditopang dari sektor pariwisata. Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, potensi konflik horizontal bisa terjadi antara buruh dengan pengusaha. Padahal, selama ini saja, banyak perusahaan yang belum patuh terhadap peraturan.
"Masih banyak buruh yang gajinya telat hingga 8 bulan di Kota Batu. Jika UU ini diterapkan, kondisinya akan semakin sulit untuk buruh," paparnya.
• Kantor KPU Kota Batu Bakal Jadi Tempat Uji KIR, Wakil Wali Kota Punjul Santoso Lakukan Peninjauan
• Drama Pengesahan RUU Cipta Kerja, Mic Dimatikan saat Interupsi, 7 Item Krusial Ini Merugikan Buruh
"Dampak Kota Batu, pariwisata yang tadinya adem ayem ada konflik horizontal. Dengan adanya UU ini, tidak mengapresiasi semua lini, dia hanya sepihak, sebatas pengusaha. Kaum pekerja bagaimana?" sambungnya.
UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal, disusun dengan metode omnibus law.
Oleh karena itu, pengesahan RUU Cipta Kerja tersebut akan berdampak terhadap 1.203 pasal dari 79 UU yang terkait dan terbagi dalam 7.197 daftar inventarisasi masalah.
Meski pembahasan klaster ketenegakerjaan sempat ditunda untuk menyerap aspirasi buruh, namun UU yang telah disahkan tetap memuat berbagai pasal yang bisa memangkas hak pekerja. Salah satunya upah minimum kota (UMK) serta upah minimum sektoral kota (UMSK).
Editor: Dwi Prastika