Dalam aksinya, massa aktivis mahasiswa PMII Cabang Lamongan, para mahasiswa tidak hanya menyoal UU Cipta Kerja, mahasiswa juga mengungkit pengesahan Perda RT/RW yang disahkan DPRD Lamongan, sehari setelah aksi mereka pada 21 Agustus 2020.
Massa merasa dilecehkan oleh para wakil rakyat di DPRD Lamongan terkait pengesahan Perda RT/RW, karena tuntutan agar Perda RT/RW ditolak tidak dikabulkan.
Janji dewan untuk menunda pengesahan Perda RT/RW kepada para mahasiswa saat itu, dianggapnya hanya upaya menelikung tuntutan mahasiswa.
"Buktinya, dua hari setelah demo, Perda itu disyahkan, " tandas Korlap aksi Ahmad Nasyir Falahuddin.
Anggota DPRD Lamongan, Abdul Somad yang menemui massa tidak diterima oleh para mahasiswa.