Caranya, Farid meletakkan sabu-sabu di dalam bakul plastik pertama.
Di atasnya kemudian ditumpuk dengan bakul sejenis, kemudian dilem.
"Sekilas hanya satu wadah, padahal ada dua karena ditumpuk. Tersangka menyimpan pil di ruang antar wadah itu," sambung Andri.
Agar tidak mencurigakan, di atas bakul plastik ini kemudian diberi nasi dan lauk pauk.
Di dalam bakul plastik ini ditemukan 20 butir pil jenis Clonazepam, 19 Alprazolam dan 24 Alganax.
Tersangka ditangkap saat mengantarkan barang kiriman ke dalam Lapas, Rabu (21/10/2020).
Awalnya petugas curiga karena ada pipet di dalam nasi, yang ada di bakul plastik.
Saat dibongkar ditemukanlah 63 pil psikotropika.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih detail, hingga ditemukan seluruh barang yang akan diselundupkannya.
"Tersangka mengaku tidak kenal dengan warga binaan (Lapas) yang dikirimi barang. Da mengaku hanya disuruh seseorang," ungkap Andri.
Untuk mengantarkan semua narkotika dan psikotropika ini, Farid mengaku hanya mendapat upah Rp 100.000.
Barang dikirimkan dengan sistem ranjau.
Kepada penyidik Satreskoba, Farid mengaku sebelumnya pernah berhasil mengirim barang ke Lapas Tulungagung. (David Yohanes/day)