Posting Status Facebook Menjelekkan Polisi Terkait Operasi Yustisi, Pria di Blitar Diperiksa

Penulis: Samsul Hadi
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Ardi Purboyo didampingi Kasubag Humas menunjukkan postingan status ujaran kebencian di Facebook terkait polisi yang melaksanakan operasi yustisi, Senin (26/10/2020).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Akun Facebook Ayahe Himawari milik Ardiansyah (38), warga Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, mendadak viral.

Akun itu memposting status bernada ujaran kebencian di grup Facebook Informasi Hiburan Blitar.

Akun Ayahe Himawari itu memposting status bernada menjelekkan polisi terkait pelaksanaan operasi yustisi pada Kamis (22/10/2020).

Bunyi status itu adalah "Polisi untung pedagang buntung. Polisi ra due duit garek metu golek sing ra gae masker trus ditilang. Pedagang lek ora onok tontonan ra entok duit. Dodolan ning embong ra gae masker di tilang polisi. *su polisi oleh bati akeh".

(Polisi untung pedagang buntung. Polisi tak punya uang tinggal keluar cari orang tak pakai masker lalu ditilang. Pedagang kalau tidak ada acara tak dapat uang. Jualan di jalan tak pakai masker ditilang polisi. Anj*** polisi dapat untuk banyak).

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka untuk Siswa SD dan SMP di Kota Blitar Akan Dimulai November

Baca juga: Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pemukulan Wanita Tua di Kota Malang yang Videonya Viral

Baca juga: Sekda Tulungagung Keluarkan Surat Edaran, ASN Diminta di Rumah Selama Libur Panjang Maulid Nabi

Kalimat tersebut mengungkapkan rasa kekesalan penulis status kepada anggota Polri terkait pelaksanaan operasi yustisi.

Satreskrim Polres Blitar Kota akhirnya memanggil Ardiansyah pemilik akun Facebook Ayahe Himawari untuk mengklarifikasi masalah itu.

Ardiansyah mengakui menulis status itu di grup Facebook Informasi Hiburan Blitar.

"Kami sudah memanggil yang bersangkutan pada Sabtu (24/10/2020). Dia datang ke Polres diantar keluarganya. Kami sudah mengklarifikasi soal postingan status itu ke yang bersangkutan. Yang bersangkutan mengakui menulis status itu," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Ardi Purboyo, Senin (26/10/2020).

Baca juga: Komisi I Panggil Dinas Pendidikan Soal Batalnya Pengadaan Seragam Siswa di Kota Blitar

Baca juga: Debat Pilwali Blitar 2020 Bakal Digelar Tiga Kali, Sesi Terakhir Gunakan Bahasa Jawa

Baca juga: Terima Kunjungan Tamu dari Surabaya, Belasan Karyawan PLN Ponorogo Positif Covid-19

AKP Ardi Purboyo mengatakan, Ardiansyah menulis status karena jengkel dengan sikap polisi setelah mendengar cerita dari temannya. Teman Ardiansyah bercerita baru terkena operasi yustisi dan terkena denda Rp 250.000.

"Setelah mendapat cerita dari temannya, yang bersangkutan menulis status itu tanpa kroscek dulu. Yang bersangkutan mengaku jengkel dengan polisi setelah mendengar cerita dari temannya soal operasi yustisi," ujarnya.

Dikatakannya, saat diklarifikasi, Ardiansyah mengakui khilaf menulis status itu. Dia menulis status itu karena jengkel. Ardiansyah diminta untuk menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

"Kami memberi pembinaan kepada yang bersangkutan. Dia sudah minta maaf dan menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," katanya.

Editor: Dwi Prastika

Berita Terkini