Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penanganan Covid

Pembelajaran Tatap Muka untuk Siswa SD dan SMP di Kota Blitar Akan Dimulai November

Kini, Dinas Pendidikan Kota Blitar sedang menyiapkan SOP kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah untuk siswa SD dan SMP.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL HADI
ILUSTRASI - Suasana uji coba pembelajaran tatap muka di SMKN 2 Kota Blitar, Senin (31/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Siswa SD dan SMP di Kota Blitar akan mengikuti uji coba kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah pada awal November 2020.

Kini, Dinas Pendidikan Kota Blitar sedang menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah untuk siswa SD dan SMP.

"Paling cepat minggu kedua bulan depan (November) kami lakukan uji coba pembelajaran tatap muka untuk siswa SD dan SMP. Itupun kalau izin sudah keluar. Kami sudah mengirim surat ke wali kota dan tembusan ke Gugus Tugas serta pihak terkait," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar, Priyo Suhartono, Senin (26/10/2020).

Priyo Suhartono mengatakan, rencana uji coba pembelajaran tatap muka untuk siswa SD dan SMP dilakukan setelah Kota Blitar masuk zona kuning penyebaran virus Corona ( Covid-19 ).

Tapi, kegiatan belajar mengajar tatap muka tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Pandemi Covid-19, Sekitar 400 Wajib Pajak di Kota Blitar Ajukan Keringanan Pembayaran PBB

Baca juga: Debat Pilwali Blitar 2020 Bakal Digelar Tiga Kali, Sesi Terakhir Gunakan Bahasa Jawa

"Sekarang kami menyiapkan sarana prasarana dan SOP terkait penerapan protokol kesehatan saat kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah," ujarnya.

Dikatakannya, sarana prasarana yang harus disiapkan sekolah, yaitu, tempat mencuci tangan, hand sanitizer, dan masker. Sedang SOP penerapan belajar tatap muka, yaitu, kuota siswa dibatasi maksimal 50 persen, siswa masuk secara bergantian, dan siswa tidak boleh antre saat masuk kelas.

Selain itu, siswa tidak ada jam istirahat saat mengikuti belajar tatap muka, siswa berangkat ke sekolah diantar oleh orang tua, dan guru harus berada di kelas saat pelaksanaan pembelajaran tatap muka. Siswa juga harus mendapat izin dari orang tua untuk mengikuti kegiatan belajar tatap muka.

Baca juga: Ujian Tengah Semester Siswa SD di Kota Blitar Dihapus, Diganti Pendidikan Penguatan Karakter

Baca juga: Komisi I Panggil Dinas Pendidikan Soal Batalnya Pengadaan Seragam Siswa di Kota Blitar

"Siswa masuk secara bergantian, seminggu belajar di sekolah dan seminggu lagi belajar di rumah," ujarnya.

Priyo Suhartono menjelaskan, sebenarnya rencana pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah sudah disiapkan sejak Juli ketika penerapan new normal.

Tapi, berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri menyebutkan kegiatan belajar tatap muka hanya diperbolehkan untuk daerah yang sudah masuk zona hijau dan zona kuning penyebaran Covid-19.

"Waktu itu, Kota Blitar masih masuk zona oranye. Kami belum bisa melaksanakan kegiatan belajar tatap muka. Tapi, tiga minggu ini, Kota Blitar sudah masuk zona kuning penyebaran Covid-19. Kami sudah bisa menerapkan kegiatan belajar tatap muka," katanya.

Editor: Dwi Prastika

Baca juga: Terima Kunjungan Tamu dari Surabaya, Belasan Karyawan PLN Ponorogo Positif Covid-19

Baca juga: Dinsos P3A Trenggalek Dampingi Bocah yang Terlibat Kasus Gulungan Senar Layang-layang

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved