Pilkada 2020

ASN Surabaya Diduga Melanggar Netralitas Pilkada 2020, Pemkot Balas Surat Rekomendasi KASN

Penulis: Yusron Naufal Putra
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara saat ditemui, Senin (26/10/2020).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya sudah menindaklanjuti surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Surat dari KASN itu terkait rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin pada salah seorang ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas Pilkada 2020, namun diluar Surabaya.

"Terkait surat rekomendasi dari KASN tentang penjatuhan sanksi kepada salah satu ASN sudah kita tindaklanjuti," kata Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara dalam keterangannya, Senin (2/11/2020).

Baca juga: Sinopsis Film Tracers, Dibintangi Taylor Lautner dan Adam Rayner, Tayang di Trans TV Pukul 21.30 WIB

Baca juga: Long Weekend, Bandara Banyuwangi Terbangkan Hampir 2000 Penumpang, Tertinggi Selama Pandemi

Dalam surat rekomendasi itu, KASN menduga, salah satu ASN di lingkungan Pemkot Surabaya melakukan pelanggaran netralitas dalam Pilkada.

Namun pelanggaran itu terjadi di luar wilayah Surabaya.

Surat tertanggal 15 April tersebut diterima Pemkot Surabaya tanggal 8 Mei 2020. 

Baca juga: Tip Jualan di Tengah Pandemi, Konsultan Diagnosis IKM Sarankan Jajal Online Shop: Intinya Konten

Baca juga: Sinopsis Film The Accidental Spy, Dibintangi Jackie Chan, Tayang Malam Ini di Trans TV Jam 23.30 WIB

Lantas, tanggal 19 Juni Pemkot Surabaya mengirimkan surat balasan kepada KASN terkait permohonan laporan data-data bukti pendukung kaitan adanya dugaan pelanggaran ASN.

Namun, Febri mengaku pihaknya belum menerima surat balasan dari KASN. 

Sebab, untuk menjatuhkan sanksi disiplin kepada ASN harus dilakukan dengan prinsip keberimbangan serta mengutamakan azas kehati-hatian. 

Hal itu sebagaimana diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai.

"Untuk memanggil yang bersangkutan kan harus ada dasarnya. Karena kita juga tidak ada resource untuk mengawasi ASN di luar daerah, makanya kita juga minta surat balasan dari KASN itu," terang Febri.

Terkait pengaturan netralitas ASN sangat jelas dan tegas serta rinci. Hal itu telah dijelaskan dalam ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, hingga PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Sekedar diketahui, Kementerian Dalam Negeri menegur 67 Pemerintah Daerah terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Serentak 2020. Diantaranya, Surabaya. 

Kepala daerah tersebut diberi waktu tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi ASN (KASN) terkait pelanggaran tersebut.

Penulis: Yusron Naufal Putra

Editor: Heftys Suud

Berita Terkini