Jika tidak ada gugatan, pihaknya juga menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi.
“Lima hari setelah ada surat dari MK yang menyatakan bahwa tidak ada gugatan atas Pilkada Sidoarjo 2020, kami baru akan melakukan penetapan,” ujar Iskak.
Sementara jika ada pihak yang menggugat, KPU Sidoarjo akan menunggu sampai proses gugatan itu selesai atau inkrah. Setelah semua prosesnya selesai, baru kemudian akan dilakukan penetapan hasil Pilkada Sidoarjo 2020.
Editor: Dwi Prastika