Tahun Baru 2021

Operasi Knalpot Brong Jelang Pergantian Tahun Baru 2021, Begini Imbauan Polres Lumajang

Penulis: Tony Hermawan
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Santlantas Polres Lumajang saat mengimbau penjual knalpot brong di bengkel aksesoris otomotif, Jalan Semeru, Minggu (27/12/2020).

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Jelang pergantian Tahun Baru 2021, petugas Polres Lumajang, melakukan operasi knalpot brong, Minggu (27/12/2020).

Kali ini petugas menyasar pedagang knalpot brong di Jalan Semeru, Lumajang.    

Kanit Satlantas Dikyasa Polres Lumajang, Aiptu Eko Kris mengatakan, dalam razia itu petugas tidak menyita knalpot brong dari para pedagang.

Baca juga: DAFTAR 26 Stasiun KA Berlayanan Rapid Test Antigen, Lengkapi Dokumen Wajib, Cek Harga Test-nya

Baca juga: Es Krim Sehat Ibu Kediri Beromzet Rp 15 Juta Sebulan, Berangkat dari Tutup Toko Rajut Imbas Covid-19

Petugas hanya mengimbau agar pedagang tidak menjual atau melayani pemasangan knalpot standart ke knalpot brong.

"Tidak ada penyitaan, hanya imbauan secara simpatik dan humanis untuk tidak lagi menjual dan melayani pembeli knalpot brong," kata Eko, Minggu (27/12/2020).

Meski demikian, petugas juga tetap mewanti-wanti para pemilik bengkel. Jika di kemudian hari diketahui pemilik toko masih melanggar, maka akan diberikan sanksi tegas.

"Karena gini knalpot brong bisa memicu emosi bagi sesama jalan yang merasa terganggu suara keras knalpot," ujarnya.

Baca juga: Kapolres Kediri Imbau Tak Perlu Keluar Rumah Saat Malam Tahun Baru 2021: Bergerombol, Kami Bubarkan

Baca juga: Operasi Yustisi di Kafe dan Alun-alun Bangkalan Jaring 55 Pelanggar Prokes, 2 Reaktif Covid-19

Dikatakan Eko, dalam razia kali ini petugas tak hanya menyasar para penjual knalpot brong.

Nantinya, juga akan melakukan razia di jalan agar masyarakat lebih tertib dalam merayakan Tahun Baru 2021.

Sementara, bila ditemukan ada pengendara yang menggunakan knalpot brong, maka akan ditilang sesuai peraturan yang berlaku.

"Akan kami tindak sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 2 tahun 2009 dengan denda Rp250.000,” pungkasnya.

Penulis: Tony Hermawan

Editor: Heftys Suud

Berita Terkini