Imbau Tak Ada Kegiatan Perayaan Malam Tahun Baru di Lumajang, Bupati Akan Lakukan Patroli

Penulis: Tony Hermawan
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq saat ditemui di kantornya, Senin (28/12/2020)

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Bupati Lumajang, Thoriqul Haq mengimbau warga agar tak menggelar acara yang mengumpulkan massa pada malam Tahun Baru 2021 nanti.

Namun Thoriqul Haq tak melarang warganya merayakan malam pergantian tahun di rumah bersama keluarga.

"Gak boleh ada kegiatan, tapi kalau di rumah kegiatan sama keluarga gak papa," ujarnya, Senin (28/12/2020).

Selain itu, Thoriqul Haq juga berjanji akan melakukan patroli.

Ia akan bekerja sama dengan Polri dan TNI untuk menjaring pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 (virus Corona) saat malam tahun baru nanti.

"Yang yang jelas malam tahun baru gak ada kegiatan. Saya bersama wakapolres dan dandim akan turun patroli," pungkasnya. 

Baca juga: Dengar Tetangganya Berteriak, Pria Lumajang Langsung Cek Kandang, Kaget Dua Sapinya Digondol Maling

Baca juga: Rusak Dimakan Karat, EWS Tsunami di Pantai Bayem Tulungagung Dicopot, BPBD Akan Ajukan Model Terbaru

Sementara itu, terkait pembatasan, masih dalam proses pertimbangan. 

"Masih dalam proses, nanti-nanti saya koordinasi dengan wakapolres dan dandim," kata Thoriqul Haq.

Sebelumnya, untuk mencegah kerumunan, Polri menerbitkan aturan pembatasan. 

Baca juga: 30 Pelanggar Terjaring Razia Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Lumajang Jelang Tahun Baru

Baca juga: Antisipasi Kerumunan Perayaan Tahun Baru di Trenggalek, Petugas Bersiaga di Pusat Keramaian & Wisata

Seluruh masyarakat dilarang menggelar pesta tahun baru, kembang api, arak-arakan dan karnaval. Aturan tersebut termaktub dalam maklumat Polri bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.

Mengacu maklumat itu, beberapa wilayah di Jawa Timur telah mengeluarkan surat edaran untuk menegakkan aturan tersebut.

Editor: Dwi Prastika

Berita Terkini