Antisipasi Kerumunan Perayaan Tahun Baru di Trenggalek, Petugas Bersiaga di Pusat Keramaian & Wisata
Untuk mengantisipasi kerumunan perayaan tahun baru di Trenggalek, petugas gabungan akan bersiaga di pusat keramaian dan wisata.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Petugas gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, dan Gugus Tugas Covid-19 akan bersiaga di pusat keramaian dan area wisata Trenggalek pada malam pergantian tahun, 31 Desember 2020 mendatang.
Langkah itu untuk mengantisipasi apabila ada warga yang nekat menggelar kegiatan yang menyebabkan keramaian.
Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring menjelaskan, tempat wisata memang akan ditutup pada malam pergantian tahun.
Namun, tak menutup kemungkinan bakal tetap ada warga yang memasuki area wisata untuk merayakan malam pergantian tahun.
"Walau sudah ada edaran (bahwa tempat wisata ditutup), tapi bisa jadi masyarakat akan tetap ke sana. Jadi kami siagakan personel di tiap lokasi wisata," ujar AKBP Doni Satria Sembiring, Minggu (27/12/2020).
Baca juga: Pemkab Berlakukan Aturan Baru Jelang Akhir Tahun 2020, Tempat Wisata di Trenggalek Sepi Pengunjung
Baca juga: Ribuan Siswa SD dan SMP di Kota Blitar Belum Terima Pencairan Dana Bantuan Program Indonesia Pintar
Sementara untuk pusat keramaian, petugas gabungan akan bersiaga juga di area-area yang berpotensi ramai ketika malam pergantian tahun. Baik di area pusat kota maupun di kecamatan-kecamatan lain.
Apabila terpantau keramaian, pihaknya tak segan untuk membubarkan dan meminta warga untuk pulang ke rumah masing-masing.
"Tujuan penempatan personel untuk membatasi area pertemuan dan tempat keramaian yang berpotensi terjadi penyebaran Covid-19," sambung dia.
Selain itu, petugas gabungan juga akan rutin menggelar operasi yustisi dalam beberapa hari ke depan. Sasaran operasi adalah mereka yang tak menerapkan protokol. Utamanya bagi yang tak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Baca juga: Razia di Perbatasan Trenggalek, Puluhan Orang Terjaring Jalani Rapid Test Antigen
Baca juga: Pengantin Tulungagung Menikah Online Gara-gara Mempelai Wanita Positif Covid-19 dan Jalani Karantina
Sebelumnya, Pemkab Trenggalek telah mengeluarkan SE Bupati tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Libur Nataru (Natal dan Tahun Baru 2021).
SE yang diteken tanggal 22 Desember 2020 itu berisi, salah satunya tentang larangan untuk membuat keramaian selama libur nataru hingga 4 Januari 2020.
Bentuk keramaian seperti menggelar konser musik, pesta kembang api, maupun hajatan.
Pemkab juga mengimbau agar masyarakat menikmati malam pergantian tahun dari rumah masing-masing. Untuk itu, pemkab berencana menggelar pertunjukan virtual yang bisa disaksikan lewat kanal YouTube.
Editor: Dwi Prastika
Baca juga: Cegah Covid-19 Klaster Perkantoran, Bupati Blitar Minta ASN Tidak ke Luar Kota Saat Cuti Nataru
Baca juga: Hindari Klaster Keluarga, Seluruh Pasien Covid-19 di Trenggalek Harus Isolasi di Asrama
Baca juga: Tak Kuat Angkat Pipa Besi Curian, Duo Maling di Kota Malang Jatuh, Pindah Sasaran, Terekam CCTV