Perwali itu kemudian akan disosialisakan selama 7 hari oleh camat.
"Setelah itu diterapkan. ada sanksi uang, sanksi berjenjang, sampai sita KTP, dan penutupan pencabutan izin. Dan itu sudah disepakati hari ini serta berlakunya hari ke delapan," terangnya.
"Razia penjual kembang api dan terompet sudah dimulai. Nanti kalau ada yang ketemu, barang dan ktp disita lalu disidangkan," tandasnya.
Piter menghimbau kepada masyarakat agar tidak larut dalam euforia pelepasan tahun. Segala keramaian harus diurungkan supaya ketika memasuki tahun baru, kondisi semua warga Kota Pahlawan bisa fit dan sehat.
Penulis: Febrianto Ramadani
Editor: Heftys Suud