Sepanjang Tahun 2020, Ini Perkara yang Menarik Perhatian di Kejati Jatim

Penulis: Samsul Arifin
Editor: Pipin Tri Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana rilis akhir tahun Kejati Jatim.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA  - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kini menangani tiga perkara kasus dugaan kerumunan yang mendatangi kediaman ibunda Menko Polhukam, Mahfud MD. 

Perkara ini tak lama lagi akan dilimpahkan ke pengadilan. Saat konferensi pers akhir tahun, perkara ini paling banyak perhatian diantara perkara lainnya sepanjang tahun 2020.

"Tersangka bernama Aji Dores ini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU Karantina," kata Kepala Kejati Jatim M Dofir, Rabu, (30/12/2020). 

Baca juga: Pencurian di Tuban Meningkat Selama 2020, Polisi: Tidak Semua Bisa Cepat Diungkap

Baca juga: Penghujung Tahun 2020, Pasutri Asal Gempol Pasuruan Viral Kembali Beri Kejutan

Sedangkan dua perkara lainnya masih berkaitan dengan kasus tersangka Aji Dores. 

Diketahui sebelumnya, tersangka Aji Dores dan dua tersangka lainnya Abdul Hakam, Mochamad Sirojudin dan Muchammad Nawawi ditetapkan sebagai tersangka. 

Keempat tersangka ini, dijerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946.

Editor: Pipin Tri Anjani

Baca juga: Angka Kecelakaan Lalu Lintas Kurun Waktu 2020 di Lamongan Turun

Baca juga: 4 Paramedis Terkonfirmasi Positif Covid-19, Puskemas di Ponorogo Tutup Layanan

Berita Terkini