Tahun Baru 2021

Semua Tempat Wisata di Banyuwangi Tutup Saat Libur Tahun Baru 2021, Tingkatkan Pencegahan Covid-19

Penulis: Nur Ika Anisa
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sunset pulau merah di Banyuwangi.

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Seluruh tempat wisata di Banyuwangi tutup sementara saat libur Tahun Baru 2021.

Penutupan sementara ini mengacu Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi Pada Masa Libur Tahun Baru 2021.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banyuwangi MY Bramuda menjelaskan, semua tempat wisata di Banyuwangi tutup mulai Kamis (31/12/2020) hingga Minggu (3/12/2020).

Baca juga: Bromo Tetap Buka saat Libur Tahun Baru, Wisatawan Wajib Bawa Surat Rapid Antigen Hasil Negatif

Baca juga: Kata-kata Tahun Baru untuk Mantan Pacar, Ucapan Selamat Tahun Baru 2021 yang Bijak Agar Bisa Move On

"Sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi seluruh tempat wisata Banyuwangi mulai tanggal 31 Desember 2020 tutup sementara," kata pria yang akran disapa Bram itu kepada TribunJatim.com.

Terdapat beberapa kebijakan terkait peningkatan pencegahan penyebaran virus Corona ( Covid-19 ) di Kabupaten Banyuwangi.

Diantaranya penutupan tempat wisata di Banyuwangi, pembatasan jam malam untuk restoran dan surat rapid test antigen untuk pengunjung yang menginap di hotel.

Selain tempat wisata, penutupan sementara juga diterapkan untuk pusat perbelanjaan atau mall, tempat hiburan dan karaoke.

Ditiadakannya kegiatan yang dapat mengundang keramaian dan perayaan tahun baru 2021 juga menjadi point kebijakan SE Satgas penanganan Covid-19.

Sejumlah lokasi seperti Taman Blambangan, Sri Tanjung, Kuliner Pinter dan kegiatan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) di seluruh kecamatan juga ditutup.

Baca juga: Malam-malam Gisel Nangis Bicara dengan Melaney seusai Jadi Tersangka, 1 Ucapan Pilu: di Luar Kontrol

Baca juga: 2590 Petugas Gabungan Siap Amankan Malam Tahun Baru 2021 di Surabaya, Cek Ruas Jalan yang Ditutup

Pembatasan jam operasional berlaku untuk cafe, restoran, tempat makan warung lesehan, pasar wisata kuliner dan tempat kuliner lainnya.

Tempat kuliner diperbolehkan buka mulai pukul 07.00 hingga 20.00 WIB mulai Kamis (31/12/2020) hingga Minggu (3/12/2020).

Pada tanggal tersebut, toko-toko (modern maupun tradisional) beroperasi mulai pukul 10.00 hingga 18.00 WIB.

Bagi pengunjung yang akan menginap di hotel, pondok wisata, homestay, resort, guest house dan penginapan lainnya diwajibkan menyertakan surat rapid test antigen dengan hasil negatif.

Penulis; Nur Ika Anisa

Editor: Heftys Suud

Berita Terkini