Laporan Wartawan TribunJatim.com, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dinas Kesehatan Kabupaten Malang mengimbau masyarakat agar tidak takut berlebih dengan efek samping yang ditimbulkan seusai menjalani vaksinasi Covid-19 (virus Corona).
Pasalnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg Arbani Mukti Wibowo meminta fasilitas kesehatan (faskes) untuk menanggulangi efek samping vaksin yang bisa saja timbul.
Namun, drg Arbani Mukti Wibowo menegaskan, vaksin Covid-19 Sinovac aman digunakan. Sehingga masyarakat diminta tidak khawatir.
"Faskes harus menyediakan obat-obatan untuk mengatasi apabila ada masyarakat yang tubuhnya bereaksi lebih pasca divaksin," ujar drg Arbani Mukti Wibowo ketika dikonfirmasi pada Rabu (13/1/2021).
Pada saat pelaksanaan vaksinasi, terdapat tiga tahapan.
Baca juga: Akibat Hujan Deras, Jembatan Alternatif Penghubung Dua Kelurahan di Kota Malang Ambrol
Baca juga: Terungkap Sosok Asli di Video Captain Afwan Nyanyi, Info Ternyata Hoaks, Keponakan Angkat Bicara
Pertama registrasi, screening, penyuntikan, lalu observasi.
Arbani Mukti Wibowo meminta masyarakat yang hendak divaksin menyertakan keterangan jujur apabila memiliki penyakit penyerta alias komorbid.
"Petugas akan melakukan wawancara dan pemeriksaan klinis terlebih dahulu pada hari pelaksanaan vaksinasi. Untuk yang bersangkutan punya penyakit bawaan kronis atau tidak," ujar pria yang mengawali karier sebagai dokter gigi itu.
Arbani Mukti Wibowo menambahkan, masyarakat yang sudah divaksinasi dianjurkan tidak langsung meninggalkan fasilitas kesehatan.
Baca juga: Ada Perubahan Jam Layanan di Satpas SIM dan Samsat Kota Malang Saat PPKM, Dibagi 2 Sesi, Cek!
Baca juga: Soal PPKM di Kota Malang, Pengusaha Restoran Akui Belum Terima Surat Edaran Resmi dari Pemkot
Baca juga: Kepala Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kota Batu Bantah Penyitaan Dokumen dari Kantornya
Pasalnya penerima vaksin harus diobservasi selama 30 menit.
"Apakah pasca imunisasi akan ada gejala ruam-ruam, panas atau sebagainya nanti akan ditangani," tutup Arbani Mukti Wibowo.
Editor: Dwi Prastika