Virus Corona di Bondowoso

Nekat Gelar Pertandingan Gobak Sodor di Tengah Pandemi, 4 Warga Bondowoso Ini Ditangkap Polisi

Penulis: Danendra Kusuma
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat warga Bondowoso menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Bondowoso. Mereka nekat menyelenggarakan pertandingan gobak sodor di tengah pandemi.

TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO -  4 orang berinisial SA, EF, DA, dan I harus berurusan dengan polisi.

Mereka ditangkap karena nekat menyelenggarakan pertandingan gobak sodor di tengah pandemi virus Corona ( Covid-19 ).

Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz mengatakan keempat orang itu ditangkap karena telah melakukan tindak pidana melanggar protokol kesehatan.

Kegiatan gobak sodor yang mereka gelar memicu kerumunan masyarakat dan parahnya tak memperhatikan protokol kesehatan.

Baca juga: Hasil Rapat dengan PT LIB, Manajemen Persebaya: Kalau Belum Dapat Izin, Jangan Bicara Kompetisi Dulu

Baca juga: Cara Mudah Daftar Kartu Prakerja untuk Tahun 2021, Akses Laman www.prakerja.go.id, Simak Petunjuknya

"Terhitung sedari 11 Januari 2021, telah diamankan pelaksana empat pertandingan gobak sodor di beberapa titik. Kami mengamankan 4 orang yang bertugas sebagai pelaksana pertandingan," katanya, Jumat (15/1/2021).

Erick menyebutkan, empat warga Bondowoso itu  telah mengikuti sidang yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bondowoso.

Mereka menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dipimpin oleh Hakim Muhammad Hambali dan Hakim Tri Darma Putra.

Baca juga: Pria Desa Sekapuk Ini Tinggal di Goa, Pilu Hidup Gelap Gulita, Tak Pernah Dapat Bantuan Pemerintah

Baca juga: Tertekan PPKM, APPBI Malang Raya Minta Keringanan Pajak hingga 50 Persen

"Mereka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda 2 tahun 2020 dan Perbup 107 tahun 2020 tentang  pengaturan kemasyarakatan selama pandemi Covid -19," sebutnya.

"Mereka telah diputus untuk membayar denda masing-masing Rp 750 ribu subsider kurungan 1 bulan. Selanjutnya tindak lanjut untuk masing-masing tersangka membayar denda putusan ke Kejaksaan Negeri," tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa memang saat ini vaksin sudah mulai turun. Namun, penyalurannya masih akan dilakukan secara bertahap.

"Oleh sebab itu jangan euforia dulu. Masyarakat harus tetap patuhi protokol kesehatan," pungkasnya. 

Penulis: Danendra Kusuma

Editor: Heftys Suud

Berita Terkini