Virus Corona di Nganjuk

Zona Merah Covid-19, Tempat Umum di Nganjuk Kembali Menjadi Target Operasi Yustisi Disiplin Prokes

Penulis: Achmad Amru Muiz
Editor: Pipin Tri Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Sawahan saat menggelar operasi yustisi penegakan disiplin Prokes dengan membagi dan memakaikan masker kepada pedagang dan pengunjung pasar.

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Status zona merah Covid-19 menjadikan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) semakin ditingkatkan di Kabupaten Nganjuk.

Bahkan, tim Satgas Covid-19 tim Gabungan personil Kepolisian, TNI, Satpol PP dan lainya tidak lagi segan menindak warga kedapatan melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker ketika diluar rumah.

Seperti dilakukan tim Gabungan Satgas Covid-19 Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk.

Di bawah kendali Kapolsek Sawahan Polres Nganjuk, AKP Siran, tim Satgas melakukan operasi yustisi di pasar Sawahan. Ini setelah di pasar tradisional terbesar di Kecamatan Sawahan tersebut cukup banyak warga pengunjung dan pedagang pasar yang tidak memakai masker.

"Kami harus menegakkan disiplin prokes agar penyebaran virus Corona tidak terus meningkat di wilayah Kecamatan Sawahan," kata Siran didampingi Kasubag Humas Polres Nganjuk, AKP Rony Yunimantara, Jumat (15/1/2021).

Baca juga: Zona Merah, Bupati Nganjuk Instruksikan Seluruh Sekolah Lakukan Kegiatan Belajar Secara Daring

Baca juga: Respon Zona Merah Covid-19, Pejabat Pemkab Nganjuk Diinstruksikan Turun ke Masyarakat Pantau Prokes

Dijelaskan Siran, Kabupaten Nganjuk yang menjadi zona merah Covid-19 harus disadari semuanya kalau virus Corona masih ada dan bahkan kasusnya terus melejit. Dengan demikian semuanya harus bersama-sama untuk melakukan pencegahan.

Yakni dengan mematuhi penggunaan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari berkerumun.

Khusus untuk di Pasar Sawahan, menurut Siran, tim Satgas selain menindak para pelanggar prokes dengan teguran lisan dan tertulis agar tidak mengulangi perbuatanya, juga dibagikan masker setelah diajak berdialog.

"Tentunya kami harapkan apa yang dilakukan tim Satgas Covid-19 bisa dimengerti masyarakat sehingga taat Prokes untuk menghindari penularan virus Corona," tandas Siran.

Sementara hal sama dilakukan tim Gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Nganjuk Kota. Kapolsek Nganjuk Kota Polres Nganjuk, Kompol Rahayu Rini memimpin langsung operasi Yustisi dan sosialisasi ke tempat usaha seperti Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan pelaku usaha Cafe atau warung kopi di Kota Nganjuk.

"Kami harus bergerak cepat menginformasikan kondisi zona merah Covid-19 Kabupaten Nganjuk. Dan hal itu disikapi dengan penerapan jam malam di Kabupaten Nganjuk mulai pukul 19.30 WIB oleh Pemkab Nganjuk," kata Rahayu Rini.

Disamping itu, dikatakan Rahayu Rini, pihaknya juga mengimbau kepada pengusaha Swalayan maupun para pelaku usaha untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan.

Baca juga: Polisi Berhasil Bekuk Pengedar Pil Koplo di Wilayah Nganjuk, Berawal dari Informasi Masyarakat

Antara lain melaksanakan 5M ( Memakai masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan dan Mengurangi mobilitas).

"Mereka juga kami sarankan untuk memasang dan menambah media-media informasi untuk mengingatkan karyawan serta pengunjung untuk mematuhi ketentuan pembatasan jarak fisik, sekaligus melakukan penyemprotan menggunakan disinfektan," tandas Rahayu Rini.

Sebelumnya Bupati Nganjuk sekaligus Ketua Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Nganjuk, Novi Rahman Hidhayat memutuskan untuk pemberlakuan jam malam mulai pukul 19.30 WIB di tempat-tempat yang biasa terjadi kerumunan. Baik itu di Kota Nganjuk dan Kota-kota Kecamatan khususnya di Kecamatan masuk zona merah Covid-19.

"Jam malam tersebut kami lakukan untuk membatasi aktifitas warga ditengah Pandemi Covid-19 dan Nganjuk sebagai zona merah," tutur Novi Rahman Hidhayat. (SURYA/Achmad Amru Muiz) 

Editor: Pipin Tri Anjani

Berita Terkini