Polisi Berhasil Bekuk Pengedar Pil Koplo di Wilayah Nganjuk, Berawal dari Informasi Masyarakat
Polisi berhasil membekuk pengedar pil koplo di wilayah Kertosono Nganjuk. Hal itu berawal dari informasi masyarakat.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Achmad Amru Muiz
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Kedapatan menyimpan dan memiliki pil koplo jenis double L, M Nur (32) pekerja swasta, warga Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, dibekuk Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1.602 butir pil koplo jenis double L yang sebagian terbungkus plastik klip siap edar, kemasan pembungkus, uang tunai Rp 10 ribu diduga hasil penjualan pil koplo, dan sebuah handphone sebagai sarana transaksi.
Kasubag Humas Polres Nganjuk, AKP Rony Yunimantara menjelaskan, penangkapan tersangka diduga pengedar pil koplo di wilayah Kecamatan Kertosono berawal dari informasi masyarakat.
Mereka mengaku resah dengan beredarnya pil koplo di tengah pandemi Covid-19 (virus Corona) sekarang ini.
"Keresahan atas peredaran pil koplo tersebut disampaikan warga ke Mapolres Nganjuk," kata AKP Rony Yunimantara, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Imbangi Pelaksanaan PPKM Daerah Lain, Satgas Covid-19 Nganjuk Berkeliling Imbau Warga Patuhi Prokes
Baca juga: Pemkot Madiun Prioritaskan Vaksin Covid-19 untuk Tenaga Medis, Wali Kota Maidi: Jumlahnya Terbatas
Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya diketahui pengedar pil koplo tersebut adalah seorang pekerja swasta di Desa Pelem, Kecamatan Kertosono.
AKP Rony Yunimantara mengatakan, polisi melakukan pengintaian terhadap tersangka dan melakukan penangkapan setelah diketahui ada bukti dari peredaran pil koplo.
Tersangka diamankan tim Rajawali 19 Satresnarkoba di rumahnya tanpa perlawanan.
Baca juga: Minimalisir Dampak Bencana di Nganjuk, Polisi Pasang Papan Peringatan Terjadinya Tanah Longsor
Baca juga: Blusukan ke Pasar Wungu, Polisi Sosialisasikan Soal Penerapan PPKM di Kabupaten Madiun
"Tersangka bersama barang bukti sekarang ini diamankan di Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut," ucap AKP Rony Yunimantara.
Tersangka terancam dijerat dengan UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
"Dan kami mengharapkan warga segera memberikan informasi kepada polisi terdekat apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 sekarang ini warga harus waspada tipu muslihat para pengedar narkoba yang memanfaatkan situasi untuk kepentinganya," tutur AKP Rony Yunimantara.
Editor: Dwi Prastika
Baca juga: KAI Daop 7 Madiun Pastikan Perjalanan KA Zero Accident di 2020 dan Awal 2021, Insiden NKKA Menurun
Baca juga: Dukung Pelaksanaan PPKM, Pengadilan Negeri Surabaya Tunda Persidangan Hingga Dua Pekan ke Depan
pil koplo
Desa Pelem
Kecamatan Kertosono
Nganjuk
AKP Rony Yunimantara
pandemi Covid-19
TribunJatim.com
berita Nganjuk terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Update Wanita Muda Tewas di Hotel Kota Kediri, Korban Ternyata Tidak Booking Kamar Sendiri |
![]() |
---|
Hukuman Kotori Popok, Bayi Mungil Malah Direndam Orang Tuanya ke Air Panas sampai Tewas, 'Ngeri' |
![]() |
---|
Pria Paksa Keluarkan Bayi dari Kandungan Ibu Hamil yang Dibunuh, Kemudian Diberikan ke Janda Tua |
![]() |
---|
Jadwal Siaran Langsung Swiss Open 2021, Tayang di TV Nasional |
![]() |
---|
Tak Kunjung Minta Maaf, Nissa Sabyan Malah Minta Istri Ayus yang Klarifikasi Dulu, Masih Ceria |
![]() |
---|