PSI Menilai Angka Presidential Threshold Seharusnya Diturunkan: Semestinya Ada Rasionalitas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bidang Infrastruktur dan Keanggotaan DPP PSI, Yusuf Lakaseng, 2021.

PSI hingga saat ini masih konsisten untuk mengusung Ketua Umumnya, Giring Ganesha, sebagai bakal kandidat presiden.

Baca juga: Soal Target PKB Raih 30 Kursi DPRD Jatim, Ini Tantangan yang Harus Dihadapi Partai Menurut Pengamat

Baca juga: Anggota Fraksi Golkar DPRD Jatim Sabron Djamil Pasaribu Meninggal, Sarmuji: Kehilangan Kader Terbaik

"Hingga saat ini belum berubah. Kami masih dalam arah mengusung Bro Giring (sebagai capres)," katanya.

"Namun, kami tak menutup kemungkinan soal peluang ke depan. Seiring berjalannya waktu, tentu berbagai kemungkinan bisa saja terjadi," katanya.

Untuk diketahui, sebelumnya, MK menolak gugatan Rizal Ramli soal judicial review UU Pemilu tentang ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

Mahkamah menilai, gugatan yang dilayangkan Rizal Ramli bersama Abdulrachim Kresno tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan judicial review atas norma presidential threshold.

Baca juga: Merespons Hasil Virtual Meeting dengan PT LIB, Persebaya Surabaya: Lebih Baik Putuskan Berhenti Saja

Baca juga: Penerapan PPKM di Kota Malang, Jumlah Pengunjung di Matos Turun Hingga 50 Persen

Sehingga, MK menolak gugatan Rizal dan Abdulrochim terhadap pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut.

Mahkamah juga menyebutkan, permasalahan berapa banyak jumlah orang yang bisa ikut capres, bukanlah masalah konstitusionalitas.

Selain itu, dalam pertimbangannya, hakim menilai ambang batas presiden dalam Pemilu 2019 tak memberi kerugian secara konstitusional kepada pemohon.

Editor: Dwi Prastika

Berita Terkini