Reporter: Mochamad Sudarsono | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Kabupaten Tuban masuk dalam daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sebagaimana Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/34/KPTS/013/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Bupati Tuban, Fathul Huda mengeluarkan surat edaran terkait aturan PPKM di Tuban pada Selasa (26/1/2021).
Di antaranya membatasi tempat kerja dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen, dan work form office (WFO) sebesar 25 persen.
Kegiatan belajar mengajar mulai TK hingga SMA/MA dilakukan secara daring atau online. Lalu bidang kesehatan, energi, perbankan, hotel, konstruksi, pelayanan dasar, industri, objek vital nasional, kebutuhan sehari-hari (pokok) tetap beroperasi 100 persen.
Usaha restoran dan sejenisnya yang melayani makan atau minum di tempat dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas tempat maksimal sampai pukul 21.00 WIB.
Sedangkan, pelayanan makanan atau minuman melalui pesan antar dan dibawa pulang diizinkan sesuai operasional restoran.
Baca juga: Bupati dan Wakilnya Tak Masuk Daftar Vaksinasi Covid-19 Perdana di Tuban, Ini 15 Penerimanya
Baca juga: Banjir di Bojonegoro, 1.542 Rumah Terdampak, Sawah Terendam, Jembatan Jatiblimbing Terputus
Untuk supermarket dibatasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan menempatkan petugas secara mandiri serta menerapkan protokol kesehatan.
Operasional objek wisata dilakukan dengan membatasi pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas obyek wisata, dan disiplin menerapkan protokol kesehatan bagi pengelola maupun pengunjung.
Kegiatan di tempat ibadah dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas maksimal. Kemudian untuk pelaksanaan kegiatan hajatan, seni, budaya, yang dapat menimbulkan kerumunan diberhentikan sementara.
Kegiatan hajatan atau pertemuan lainnya diatur sesuai dengan regulasi dan protokol kesehatan. Di antaranya pembatasan jumlah undangan, jam kehadiran, tidak menerapkan makan prasmanan dan mendapat izin kegiatan dari Satgas Covid-19 setempat atau pertimbangan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Baca juga: Tak Diperpanjang, Kebijakan PPKM di Kota Mojokerto Akan Berakhir pada 28 Januari 2021
Baca juga: Tunggu Dilantik, Ini yang akan Dilakukan Lindra-Riyadi Sebelum Resmi Jalankan Pemerintahan di Tuban
"Apabila poin-poin di atas tidak dilaksanakan, maka satgas atau OPD terkait agar menindak sesuai aturan yang berlaku. PPKM sudah berlaku hari ini," ucap Fathul Huda, Rabu (27/1/2021).
Fathul Huda meminta posko Covid-19 tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan agar dioptimalkan.
Khusus untuk desa, penanganan dan pengendalian Covid-19 dapat dianggarkan melalui APBDes.
Baca juga: Khozanah Hingga Setiajit Tak Hadiri Penetapan Lindra-Riyadi Sebagai Bupati dan Wabup Tuban Terpilih
Baca juga: Realisasi PMDN Jawa Timur Tertinggi se-Indonesia Sepanjang Tahun 2020
Mengintensifkan, tracking, tracing dan treatment, termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ICU maupun rumah isolasi).
Mengoptimalkan fungsi desa kampung tangguh di kecamatan masing-masing.
"Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mulai 26 Januari-8 Februari," pungkasnya.