Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Kabar gembira bagi keluarga muda atau anak milenial yang ingin memiliki rumah impian.
Kini ada bantuan rumah berbasis tabungan.
Simak cara dapat bantuan rumah dari tabungan dan syarat mengajukan bantuan rumah berbasis tabungan.
• Cara Dapat Bantuan Uang Muka KPR hingga Rp 40 Juta, Cek 4 Syarat Wajib Dipenuhi Penerima, Apa Saja?
Diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memiliki program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan ( BP2BT) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan, program BP2BT akan membantu masyarakat untuk bisa mendapatkan akses bantuan pembiayaan perumahan dari Kementerian PUPR.
"Tapi, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat," ujar Khalawi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com ( grup TribunJatim.com ), Selasa (2/2/2021).
Khalawi mengatakan, BP2BT merupakan implementasi dari National Affordable Housing Program (NAHP) atau Program Nasional Perumahan Terjangkau yang diprakarsai oleh Bank Dunia.
Selain mendapatkan akses bantuan perumahan, program ini penting untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat dan mendorong reformasi pengembangan dan kebijakan perumahan layak dan terjangkau di Indonesia.
• Daftar 20 Negara Dilarang Masuk ke Arab Saudi, Termasuk Indonesia, Nasib Calon Jemaah Umroh-Haji?
• FIX Subsidi Gaji 2021 Ditiadakan, Kemenkeu Tegas Soal Nasib BLT Karyawan, Anggaran Dana Fokus Lain
Kegiatan ini telah efektif berjalan sejak 24 Januari 2018 dan akan berakhir pada 28 Februari 2022.
Sementara itu, target persetujuan pinjaman BP2BT Tahun 2021 sebesar 65.896 unit atau setara Rp 2,4 triliun.
Dalam mengakses program ini, masyarakat harus memenuhi persyaratan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BP2BT.
• Cara Mendapatkan Uang dari TikTok, Nonton Video 15 Menit Dapat Rp 7 Ribu, Saldo Bisa Ditarik di DANA
Berikut ini persyaratannya:
1. Belum pernah memiliki rumah atau belum pernah mendapatkan subsidi/bantuan perumahan dari pemerintah.
2. Memiliki penghasilan sesuai dengan zonasi penghasilan yang diatur oleh Kementerian PUPR dengan kisaran Rp 6,5 juta untuk rumah tapak dan Rp 8,5 juta untuk rumah susun (penghasilan joint-income bagi yang sudah menikah).