Cara Mudah

Cara Dapat Bantuan Rumah Berbasis Tabungan, Cek Syarat Mengajukannya, Siapkan KTP hingga NPWP

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Fitur yang diluncurkan pada tahun lalu tersebut menawarkan keringanan angsuran berjenjang dengan suku bunga fixed sebesar 10 persen selama tiga tahun pertama.

"KPR BP2BT juga memberikan bantuan uang muka sebesar 45 persen dari harga rumah atau maksimal Rp 40 juta. Kemudian, uang muka mulai 1 persen dan tenor kredit hingga 20 tahun," ungkap Hirwandi.

Apa saja syarat penerima KPR BP2BT tahun ini?

Sesuai aturan yang ditetapkan Kementerian PUPR, ada beberapa persyaratan bagi calon debitur yang hendak mengambil KPR BP2BT.

Bolehkah Terima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Lebih 2 Orang dalam 1 KK? Kemenkop UKM Menjawab, Ada Syarat 

Berikut ini syaratnya:

- Belum memiliki rumah

- Belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah.

- Masyarakat wajib memiliki tabungan di Bank BTN selama minimal 3 bulan.

- Batasan penghasilan baik sendiri maupun pasangan berkisar Rp 6 juta hingga Rp 8,5 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat Dapat Bantuan Rumah Berbasis Tabungan

Berita Terkini