Satu Dari Tujuh Tersangka Pengeroyok Anggota Perguruan Silat di Tulungagung Adalah Residivis

Penulis: David Yohanes
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus pengeroyokan di Tulungagung

Reporter: David Yohanes | Editor: Januar AS

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG-Anggota Satrekrim Polres Tulungagung menangkap tujuh orang yang diduga mengeroyok AG (15) anggota Perguruan Silat Nahdlatul Ulama (PSNU) Pagaer Nusa (NU).

Mereka semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun lima di antaranya tidak ditahan.

Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, lima tersangka tersebut masih di bawah umur.

“Mereka masih anak-anak, sehingga tidak dilakukan penahanan. Dua tersangka lain kami tahan karena sudah dewasa,” terang Handono, Jumat (5/2/2021).

Terdampak Pelaksanaan PPKM, Disperindag Nganjuk Optimis Bisa Kembali Bangkitkan Ekonomi

Satu orang tersangka adalah Faizal Tri Hartono, seorang residivis.

Faizal pernah dihukum karena melakukan tindak pengeroyokan.

Polisi juga sempat memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO), saat teman-temannya sudah tertangkap.

“Yang bersangkutan pernah melakukan pengeroyokan dan dihukum. Sekarang dia mengulangi perbuatannya,” sambung Handono.

Satu tersangka lain yang ditahan adalah Handoyo Dik Wahyudi.

Sedangkan lima anak-anak yang ditetapkan tersangka adalah AP, IF, AZ, AB dan SP.

Polisi masih mendalami keterlibatan lima anak di bawah umur ini, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Masih kami dalami, apakah nanti bisa diversi atau kasusnya lanjut,” ucap Handono.

Dari pengakuan tersangka, pengeroyokan dipicu makian korban.

Diakui Handono, korban maupun tersangka anggota perguruan silat.

Namun Handono mengingatkan, mereka bertanggung jawab secara pribadi, tidak melibatkan perguruan silat.

“Tidak ada perguruan silat yang terlibat, mereka hanya oknum anggota saja. Tidak ada pergurun silat yang buruk, tapi mereka ini yang merusak (citra) perguruan silat,” tandasnya.

Pengeroyokan AG terjadi pada  Sabtu (30/1/2021) dini hari.

Saat itu AG bersama temannya PL, bermaksud ke warung selepas latihan pencak silat di sebuah masjid di Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol

Namun mereka dikejar oleh sejumlah orang, hingga ke simpang empat Bumimas, di Desa Tunggulsari, Kecamatan Kedungwaru.

PL sempat melarikan diri, sementara AG tertangkap dan sempat dibawa ke area persawahan Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol.

Para tersangka menghajar AG hingga babak belur, dan ditinggalkan begitu saja.

AG yang terluka parah pulang sendiri.

Orang tuanya sempat membawa ke Puskesmas Sumbergempol.

Namun karena lukanya parah, AG dirujuk ke RSUD dr Iskak Tulungagung. (David Yohanes)

Berita Terkini