Reporter: Fatimatuz Zahroh | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, ada sebanyak 210 RT di Jawa Timur yang statusnya masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19 (virus Corona).
Wilayah tersebut menjadi penekanan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang dimulai pada 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021.
"Pemetaan dari Polda, kalau tingkat RT yang masuk zona merah ada 210 titik. Yang masuk zona oranye 1.245 titik, yang masuk zona kuning 10.023 titik, dan yang hijau 81.730 titik. Itu di 38 kabupaten/kota. Maka koordinasi dengan bupati dan wali kota penting untuk mem-breakdown lebih detail terkait zonasi ini," tegasnya, Selasa (9/2/2021).
Lebih lanjut, berdasarkan data dari Polda Jawa Timur menunjukkan, sebaran RT berstatus zona merah ada di 5 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Yaitu di Kota Madiun, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kota Blitar, dan Kabupaten Trenggalek.
Terbanyak ada di Kota Madiun sebanyak 187 titik. Kemudian disusul dengan Kota Surabaya sebanyak 12 titik, kemudian Kabupaten Trenggalek sebanyak 9 titik, Kabupaten Sidoarjo 1 titik, dan Kota Blitar 1 titik.
• 19 Daerah di Jawa Timur Telah Rampungkan Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama SDM Kesehatan
• Gubernur Khofifah Tinjau Banjir di Jombang, Sebut Penyebabnya Sedimentasi dan Sampah di Kali Konto
Juru Bicara Satgas Covid-19 Jawa Timur, Makhyan Jibril Al Faraby mengatakan, ada kriteria sebuah RT dikatakan zona merah. Yaitu terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir.
"Pemberlakukan PPKM tingkat RT mencakup menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Kemudian melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial," tegas Makhyan Jibril Al Faraby.
Di dalam RT juga wajib membatasi mobilitas keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Dan yang terakhir harus meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
• PPKM Mikro di Tulungagung, Bupati Undur Waktu Pemberlakuan Jam Malam Jadi Pukul 21.00 WIB
• Aksi Unjuk Rasa Pedagang Warnai Peresmian Pasar Legi Ponorogo, Tuntut Soal Kios di Lantai Dasar
"Sedangkan RT dikatakan zona oranye jika terdapat 6 sampai 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Dan untuk zona kuning kriterianya jika terdapat 1 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terkahir," tegasnya.
Untuk zona oranye, pengendalian PPKM mikronya adalah dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat dengan pengawasan ketat serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Sedangkan untuk zona kuning skenario pengendaliannya adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan kuat.
"Zonasi ini sifatnya nanti akan mengikuti dinamika yang ada. Sistem update-nya sedang disiapkan apakah akan di-update setiap Selasa seperti pusat ataukan berbeda," pungkas Jibril.
• Gubernur Jatim Khofifah Dorong Vaksinasi Covid-19 di Bangkalan Madura Dikebut
• Kabupaten Mojokerto Alokasikan Anggaran Rp 40,7 Miliar untuk Penanganan Covid-19, Ini Rinciannya
Meski RT zona merah di Jawa Timur hanya 210 titik, Gubernur Khofifah telah memutuskan bahwa seluruh daerah di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur menerapkan sistem PPKM Mikro.
Pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan berbasis RT dengan posko di tingkat desa.
PPKM skala RT ini dilakukan mulai hari ini hingga 22 Februari 2021 mendatang.