Meski Jadi Tersangka Gelar Pesta Saat Pandemi Covid-19, Kades di Tulungagung Tak Akan Dicopot

Penulis: David Yohanes
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Eko Asistono, Rabu (10/2/2021).

Reporter: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, Hariyanto (51) menjadi tersangka karena dinilai melanggar protokol kesehatan Covid-19 (virus Corona).

Penyebabnya, dia telah menyelenggarakan perayaan ulang tahun anak perempuannya ke-23.

Polisi menilai Hariyanto melanggar Undang-undang Karantina Kesehatan.

Sebab pesta itu dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Eko Asistono mengatakan, kasus itu masuk ranah pribadi.

"Itu kasusnya dengan Satgas (Percepatan Penanganan Covid-19). Kami tidak akan ikut campur," terang Eko, Rabu (10/2/2021).

DPMD juga tidak akan memberikan pendampingan kepada Hariyanto.

PPKM Mikro di Tulungagung, Tempat Wisata Belum Diizinkan Beroperasi, Izin Hajatan Dibuka

Diduga Menganiaya Tukang Potong Rambut Tunarungu di Tulungagung, Dua Anak Punk Dibekuk Polisi

Namun Eko memastikan, Hariyanto tidak akan dipecat.

Sebab ancaman hukuman yang menjeratnya hanya satu tahun.

"Kalau pun nanti dihukum, dia masih bisa kembali menjabat," sambung Eko.

Jika putusan pengadilan nanti adalah penahanan, maka jabatan kepala desa akan diisi seorang pelaksana tugas (plt).

Jika nanti sudah bebas, dia bisa kembali menjabat.

Usulan plt datang dari camat kepada bupati melalui DPMD.

Satu Keluarga Positif Covid-19, Akses Satu Kampung di Desa Trisono Ponorogo Ditutup

210 RT di Jatim Masuk Zona Merah Covid-19, Terbanyak di Kota Madiun, Ini Aturan Terkait PPKM Mikro

Lebih jauh Eko mengungkapkan, Hariyanto satu-satunya kades yang menjadi tersangka terkait pengendalian Covid-19.

Halaman
12

Berita Terkini