Reporter : Didik mashudi | Editor : Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Pengacara Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) menyarankan agar mitra dan agen yang merasa dirugikan untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum.
Agung Hadiono,SH selaku pengacara Koperasi NMSI menyampaikan kepada sejumlah perwakilan mitra dan agen dapat mengajukan laporan tindak pidana atau menggugat.
"Kalau merasa dirugikan oleh si A atau si B tidak apa- apa supaya melapor. Nanti ada proses lidik dan seterusnya," jelas Agung Hadiono kepada sejumlah perwakilan mitra dan agen di depan Kantor Koperasi NMSI, Senin (15/2/2021).
Agung menambahkan, dengan adanya laporan tindak pidana atau gugatan diharapkan dari pihak Koperasi NMSI segera ada upaya untuk menyelesaikan.
Baca juga: Saksi Korban Selamat Tanah Longsor Di Nganjuk Sempat Mendengah Suara Angin Lesus Disertai Gemuruh
Baca juga: Pengurus Koperasi Gagal Umumkan Rencana Take Over Koperasi NMSI Kota Kediri
Baca juga: Lihat Adegan Mesra Raffi Ahmad dan Nagita Slavina di Ranjang, Rafathar Syok, Enggak Romantis
"Khan kasihan panjenengan datang dari luar kota jauh-jauh ke sini tidak ada hasilnya. Tidak apa-apa ada gugatan class action itu hak panjenegan," jelasnya.
Sementara Lukito, perwakilan mitra dan anggota Koperasi NMSI menjelaskan, saat ini tahapannya masih melakukan persiapan rapat anggota tahunan (RAT) luar biasa terkait pembukuan tahunan koperasi.
"Tuntutan dari pihak investor masih dalam pembukuan laba rugi koperasi," ujarnya.
Karena pihak investor siap mengambil alih atau take over Koperasi NMSI setelah diselesaikan pertanggung jawaban laporan keuangan
koperasi.
"Akan ada rapat anggota tahunan dari sisa pengurus Koperasi NMSI. Hasil rapat akan muncul nominal berapa kerugian koperasi," jelasnya.
Lukito merupakan anggota Koperasi NMSI sekaligus agen asal Malang dengan 20.000 stup koloni lebah medium dengan nilai investasi sekitar Rp 20 miliar.
Sebelumnya Sekretaris Koperasi NSMI Lalu Ahmad Baiquni telah melaporkan kasus pencurian dengan pemberatan ke Polres Kediri Kota, Jumat 5 Februari 2021.
Karena oknum Ketua Koperasi NMSI Christian Anton Handrianto telah kabur diduga membawa keuangan koperasi dengan nilai mencapai ratusan miliar.
Sejak kaburnya Anton, kasus investasi bodong dengan berkedok mitra budidaya madu klanceng mencuat. Ratusan mitra dan agen menjadi kalang kabut dana ratusan miliar terancam hangus.
Sementara Sukarlan, salah satu mitra sebenarnya sudah menduga investasi dengan berkedok budidaya madu klanceng merupakan investasi bodong.
Namun dengan rayuan dan janji manis akhirnya ikut menjadi mitra setelah menggadaikan sertifikat tanah sawah dan rumahnya.
"Setiap bulan angsuran cicilannya Rp 5 jutaan. Kepala terasa "pecah" kalau memikirkan bagaimana cara mengangsur pinjaman kridit bank," ungkapnya kepada TribunJatim.com.