3. Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
4. Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 3 miliar rupiah.
• Bos Nyaris Bunuh Pegawai Genitnya di Warung Pecel Lele, Imbas Rayu Istri Sah, Kronologi Pilu
Meski demikian, Ahmad Lutfi menyatakan, pihak kepolisian belum memeriksa Sumani karena ia tengah dirawat di rumah sakit karena melakukan percobaan bunuh diri.
Lantas bagaimana kondisi terkini Sumani setelah dirawat di rumah sakit?
Dilansir dari Kompas.com, penasehat hukum tersangka, Darmawan Budiharto menyatakan, kondisi Sumani lebih baik dari sebelumnya.
Sumani sudah tidak berada di ruang ICU, RSUD Soetrasno, Rembang.
"Alhamdulillah sudah sehat. Alhamdulillah komunikasinya lancar, Jumat kemarin saya ke sana, sempat komunikasi semakin membaik," kata Darmawan Budiharto saat pada Sabtu (13/2/2021).
Meski telah membaik, Sumani masih belum dimintai keterangan oleh penyidik.
Hal ini lantaran pihak kepolisian masih menunggu surat rekomendasi dari dokter.
"Jadi kalau di surat perintah penahanan itu berbunyi selama dirawat di ICU di RS Soetrasno, hingga sembuh. Ini tergantung rekomendasi dari dokter yang menangani," imbuhnya.
Bahkan, Sumani juga akan diperiksa oleh psikiater setelah tahapan-tahapan penyembuhan di rumah sakit telah dilaluinya.
"Saya yakin ke depan penyidik juga akan memeriksakan tersangka ini ke psikiater, terkait nanti pertanyaan dan jawaban pemeriksaan tersangka. Jadi tetap akan dilaksanakan pemeriksaan psikiater," akunya.
• VIRAL Kisah Haru Bocah Perempuan Bujuk Ayahnya akan Bunuh Diri Turun dari Tower: Teteh Sayang Ayah
Kronologi Pembunuhan
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna menyebut Sumani telah merencanakan aksi pembunuhan pada Rabu (3/2/2021) malam.
Salah satunya lantaran ia mendatangi rumah korban dua kali di hari pembunuhan.