Dijelaskan Kristiyan, tersangka mampu mendapatkan pin kartu atm korban setelah dicoba dan disamakan dengan pin atm milik korban lainnya.
Sebab, sebelum kejadian tersangka pernah meminjam atm Bank Niaga milik korban untuk transfer uang ke rekening adiknya.
"Jadi pin kartu atm BCA korban dan Niaga sama. Sehingga tersangka dengan mudah bisa menguras uang di ATM korban," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kristiyan, tersangka berhasil menguras uang korban total senilai Rp 4, 5 juta.
"Yang Rp 3 juta habis dipakai judi online bola," tandas perwira menengah dengan satu melati di pundaknya ini.