Reporter: Nuraini Faiq | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - MK memutuskan tidak mengabulkan gugatan mantan paslon Machfud Arifin-Mujiaman.
Keduanya paslon pun bersikap tetap mendoakan yang terbaik untuk Kota Surabaya.
Pasalnya Kota Surabya merupakan tempat kelahiran Machfud yang mantan Kapolda Jatim.
Bahkan Machfud Arifin juga mendoakan agar Kota Surabaya lebih maju di bawah kepemimpinan Paslon Eri Cahyadi-Armuji (Erji).
Baca juga: Kuras Tabungan Teman Rp 4,5 Juta untuk Main Judi Online, Pria Ini Dikeler ke Polsek Tenggilis Mejoyo
Baca juga: Sinyal Positif Keberhasilan PPKM di Jawa Timur: Zona Merah Covid-19 Tinggal Kabupaten Jombang
"Semoga Kota Surabaya semakin maju di bawah kepimpinan ErJi. Salam Sehat," respons Machfud lewat WA.
Machfud bersama Kuasa Hukum telah mendengar pembacaan Putusan MK untuk perkara Perselisihan Hasil Pilkada Surabaya 2020.
Secara prinsip mereka sangat menghormati proses konstitusional ini.
Tim Machfud-Mujiaman memilih mengajukan gugatan ke MK bukan masalaha menang dan kalah dalam Pilwali.
Tapi lebih pada prinsip sebagai pertanggungjawaban publik pada pemilih mereka melalui saluran konstitusional.
Machfud menyampaikan bahwa dirinya bersama keluarga selalu ikhlas dalam bersikap. Dia meyakini bahwa putusan hakim MK sudah Berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa dan bisa dipertangungjawabkan.
Baca juga: Kuras Tabungan Teman Rp 4,5 Juta untuk Main Judi Online, Pria Ini Dikeler ke Polsek Tenggilis Mejoyo
Baca juga: Tip Cuan untuk Pemula Menabung Saham, Dosen FEB Unair: Perlu Perhatikan 4 Hal Ini
Sebagai insan beragama bahwa setiap keputusan dan semua tindakan apa pun telah dicatat malaikat.
Machfud juga mendoakan seluruh warga Surabaya. Dia juga tidak lupa menyampaikan rasa terima kasih dalam kebersamaan perjuangan untum perubahan Kota Surabaya.
Mantan Kapolda Jatim ini mengungkapkan alasan kenapa dirinya maju melakukan gugatan ke MK.
Dia menduga ada kecurangan dan pelanggaran yang bersifat TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) yang menurutnya menyebabkan ketidakadilan dalam penyelenggaraan Pilwali Surabaya.
Misalnya, keterlibatan pemerintah kota Surabaya yang memanfaatkan program, kegiatan dan kewenangan sehingga dapat menguntungkan pasangan calon tertentu.