10. Pengaturan minimal 1 meter untuk pengunjung dengan memberi penanda khusus pada kursi/lantai/antrean.
11. Menyediakan peralatan informasi dan komunikasi cepat (HT, speaker, dan lain-lain).
12. Ketersediaan poster dalam edukasi pencegahan virus Covid-19.
13. Bekerja sama dengan tim kesehatan setempat untuk merujuk yang tiba-tiba mengalami gejala Covid-19 maupun kecelakaan lainnya.
14. Membuat regulasi kondisi medis dan tata tertib yang mendukung pencegahan Covid-19.
15. Adanya petugas sebagai pengawal kepatuhan terhadap protokol kesehatan, dengan melibatkan pokdarwis/paguyuban dan sebagainya.
16. Adanya petugas kesehatan sebagai penanggung jawab untuk memonitor terhadap protokol kesehatan.