Penanganan Covid

Berikut 16 Syarat Pengelola Wisata Tulungagung yang Ajukan Izin Kembali Beroperasi di Masa Pandemi

Penulis: David Yohanes
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pantai Gemah, tujuan wisata favorit di Tulungagung

Reporter: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung melakukan asesmen ke Pantai Kedung Tumpang, di Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung, Selasa (23/2/2021).

Kunjungan ini salah satu sampling ke lokasi wisata, untuk mengukur kesiapan sebelum dilakukan relaksasi.

"Kami sampling destinasi yang jauh dulu. Kalau dekat kota kan lebih mudah pemantauannya," terang Wakil Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung, Galih Nusantoro.

Asesmen ini untuk memastikan seluruh kewajiban pengelola wisata, sebagai syarat agar diperbolehkan beroperasi.

Ada 16 daftar syarat yang harus dipenuhi pengelola tempat wisata.

Mereka yang mempunyai skor di atas 70 persen akan diizinkan buka.

Baca juga: Pokdarwis di Tulungagung Tekor, Berharap Pemkab Segera Merelaksasi Tempat Wisata

Baca juga: BPCB Jatim Persiapkan Pemugaran Candi Mirigambar Tulungagung, Ada Cerita Panji di Balik Reliefnya

"Jadi dari 16 daftar itu ada poinnya masing-masing. Jika di bawah 70  persen akan ditolak izinnya," sambung Galih Nusantoro.

Sementara kekurangan 30 persen dari poin wajib dipenuhi selama proses pembukaan.

Kecepatan pembukaan sebuah destinasi wisata tergantung dari kesiapan pengelola.

Semakin cepat mereka memenuhi syarat yang ditetapkan, maka bisa cepat kembali beroperasi.

"Jika areanya luas, maka indikator pendukungnya juga banyak. Proses asesmennya mungkin agak lama," tutur Galih Nusantoro.

Lanjutnya, asesmen akan menghitung kapasitas destinasi wisata.

Baca juga: Selidiki Kasus Pembuangan Bayi di Masjid Ponorogo, Polisi Temukan Barang Bukti Baru

Baca juga: Butuh Modal Bisnis Batu Bara di Kalimantan, Petani Asal Madiun Gelapkan Tiga Mobil Rental Rekannya

Satgas akan menetapkan jumlah pengunjung setengah dari kapasitas.

Selain itu fasilitas pendukung juga menyesuaikan luasan area.

"Nanti akan ada petugas yang setiap hari akan melaporkan perkembangan ke satgas. Sehingga dinamikanya akan selalu terpantau," tegas Galih Nusantoro.

Jika terjadi pelanggaran dari kalangan pengunjung, maka akan dilakukan teguran.

Namun jika ada pelanggaran dari pengelola wisata, maka akan diambil tindakan.

Baca juga: 10 Pegawai Pengadilan Agama Blitar Positif Covid-19, Semua Karyawan Wajib Tes Swab

Baca juga: Anak di Trenggalek Tega Bacok Bapak Kandung Hingga Tewas, Mengaku Dendam Merasa Dikucilkan

Jika pelanggaran bersifat masif dan berpotensi memicu ledakan kasus, maka satgas akan menutupnya.

"Hasil kajian menunjukkan, setiap terjadi ledakan jumlah pengunjung lokasi wisata, maka terjadi ledakan kasus Covid-19. Itu yang harus kita cegah," ucap Galih Nusantoro.

Syarat-syarat destinasi wisata di Tulungagung mengajukan izin operasi:

1. Dengan sistem 1 (satu) portal pintu masuk bagi para pengunjung.

2. Melakukan pembersihan di area kerja dan melakukan penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah jam operasional (termasuk tempat ibadah, toilet, dan lain-lain) secara berkala.

3. Menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, serta petunjuk cara mencuci tangan yang benar dengan jumlah yang memadai.

4. Menyediakan hand sanitizer di tempat-tempat yang diperlukan (pintu masuk/loket, ruang pertemuan, dan lain-lain).

5. Membatasi jumlah orang untuk menerapkan social distancing, maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan/pengunjung.

6. Melakukan pengecekan suhu badan dengan thermo gun dan memberi penanda suhu tubuh di pintu masuk.

Baca juga: PGRI Tulungagung Buat Siaran Pembelajaran Lewat Radio, Bantu Siswa yang Kesulitan Sekolah Daring

Baca juga: Pertama di Jatim, Satlantas Polres Tulungagung Bawa Pemilik Kendaraan Kelebihan Muatan ke Pengadilan

7. Menyediakan alat-alat pelindung diri bagi pekerja, seperti masker, sarung tangan dan face shield, serta area wajib masker.

8. Toilet yang bersih dalam jumlah cukup.

9. Ruang karantina sementara bagi orang yang memliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celsius.

10. Pengaturan minimal 1 meter untuk pengunjung dengan memberi penanda khusus pada kursi/lantai/antrean.

11. Menyediakan peralatan informasi dan komunikasi cepat (HT, speaker, dan lain-lain).

12. Ketersediaan poster dalam edukasi pencegahan virus Covid-19.

13. Bekerja sama dengan tim kesehatan setempat untuk merujuk yang tiba-tiba mengalami gejala Covid-19 maupun kecelakaan lainnya.

14. Membuat regulasi kondisi medis dan tata tertib yang mendukung pencegahan Covid-19.

15. Adanya petugas sebagai pengawal kepatuhan terhadap protokol kesehatan, dengan melibatkan pokdarwis/paguyuban dan sebagainya.

16. Adanya petugas kesehatan sebagai penanggung jawab untuk memonitor terhadap protokol kesehatan.

Berita Terkini