Reporter: Izi Hartono | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Seorang warga asal Desa Olean, Kecamatan Situbondo, tidak berkutik saat diringkus di rumahnya oleh tim Reskoba Polres Situbondo.
Warga berinisial EH ini dibekuk polisi karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Pria berusia 43 tahun ini tak melakukan perlawanan setelah polisi yang melakukan penggeledahan di dalam rumahnya dan menemukan sejumlah bukti barang haram tersebut.
Baca juga: Jajaran Polres Kediri Ikuti Vaksinasi Covid-19 Tahap 2, Ajak Suntik Sinovac Demi Keselamatan
Baca juga: Temukan Dugaan Mafia Tanah? Lapor Ke Nomor Ini, Tersambung Langsung Ke Ditreskrimum Polda Jatim
Diantaranya, dua poket sabu masing masing berisi seberat sabu 2,38 gram dan satu poket plastik berisi sabu seberat 0,31 gram.
Tak hanya barang bukti narkoba, polisi juga menemukan pipet kaca, alat hisap, sendok, saringan bong dari kaca dan plastik dan dua buah korek api serta tiga buah plastik klib bekas bungkus sabu-sabu.
Kecurigaan polisi pada tersangka pengedar narkoba, setelah polisi menemukan buku yang berisi transaksi penjualan narkoba pada tahun 2020.
Baca juga: 3 Santriwati Tertimbun Longsor di Bindang Pamekasan Belum Bisa Dievakuasi, Polisi Ungkap Penyebabnya
Baca juga: 5 Catatan Istimewa Chelsea Usai Atasi Atletico Madrid - Giroud, Tuchel, Mendy Kompak Ukir Rekor Apik
Kasat Resnarkoba AKP Sugiharto melalui Paur Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka, sebelumnya anggota sudah dilakukan penyelidikan terkait aktifitas tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu itu.
“Saat diamankan dirumahnya, tersangka tidak bisa mengelak karena ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu beserta alat hisap sabu serta catatan transaksi," ujar Iptu Nanang.
Menurut Iptu Nanang, guna proses lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Situbondo.
"Akibat perbuatanya tersangka dijarat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat(1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.