Info CPNS

Jadwal Seleksi CPNS 2021, Perhatikan 16 Syarat Pelamar Agar Lolos, Lengkap Formasi yang Dibutuhkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran CPNS Tuban tahun 2020 sebelum pandemi Covid-19

Editor: Arie Noer Rachmawati

TRIBUNJATIM.COM - Simak syarat pendaftaran CPNS 2021 dan formasi CPNS 2021 dilengkapi jadwal seleksi CPNS 2021.

Diketahui, pemerintah akan segera membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2021 dalam waktu dekat.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) penerimaan diperkirakan dimulai pada Mei 2021.

Baca juga: Cara Mendapatkan Bantuan KUR Rp 10 Juta Alumni Kartu Prakerja, Lihat Syarat dan Skema Pencairannya

Melansir Kompas.com, Sabtu (6/3/2021), Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, estimasi jumlah pendaftar seleksi CPNS 2021 sebanyak 4 juta orang.

Angka tersebut merupakan perkiraan peserta yang bakal mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD).

Lalu, apa saja syarat yang harus disiapkan? Simak selengkapnya syarat-syarat pendaftaran CPNS berikut ini:

Baca juga: Jadwal Pengumuman Formasi CPNS dan PPPK 2021, Cek Kuota ASN Pemda, Siapkan 6 Berkas Syarat Daftar

Syarat pendaftaran

Diberitakan Kompas.com, Senin (8/3/2021) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan, tahapan seleksi CPNS 2021 tidak jauh berbeda dengan rekrutmen CPNS di tahun sebelumnya.

Kendati begitu, proses seleksi tetap menunggu keputusan yang diatur melalui Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB).

"Iya, proses tidak jauh berbeda (dengan CPNS 2019). Tapi kita harus nunggu Permenpan RB," kata Paryono.

CPNS Ponorogo menerima Surat Keputusan Bupati Ponorogo tentang pengangkatan CPNS Formasi Tahun 2019. (TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA)

Syarat umum pendaftaran CPNS:

Mengutip Kompas.com, Minggu (10/11/2019), berikut syarat umum yang harus dipenuhi para pelamar CPNS:

1. Warga Negara Indonesia

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia

Baca juga: Nasib Subsidi Gaji di 2021 Dipertanyakan Lagi, BLT Karyawan Disebut Bakal Cair Maret, Ini Kata Menko

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

11. Berkelakuan baik

12. Merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D-III, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2

13. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan

14. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi

15. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediciton dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5)

16. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik

Baca juga: Cara Menghubungkan OVO, LinkAja, GoPay dan DANA ke Akun Kartu Prakerja, Insentif Cair 5 Maret 2021

Bima menjelaskan, gambaran rencana jadwal seleksi CPNS 2021 di antaranya sebagai berikut:

1. Pendaftaran seleksi Sekolah Kedinasan 2021 diperkirakan dimulai April 2021

2. Seleksi PPPK Guru formasi 1 juta guru diperkirakan dilaksanakan Mei 2021

3. Seleksi CPNS 2021 dan PPPK (Non-Guru) dilaksanakan Mei 2021

Saat ini BKN tengah mempersiapkan portal website untuk keperluan proses rekrutmen melalui SSCASN yang beralamat di https://sscasn.bkn.go.id/.

Baca juga: Cara Mengganti Kartu ATM ke Chip Bank BRI, BCA, BNI hingga Mandiri, Lengkap Rincian Biaya Ganti

Kuota dan formasi

Dikutip dari situs Kemenpan RB, kuota penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 di lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah sebesar 1,3 juta.

Rinciannya, kuota tersebut terdiri dari:

- Formasi guru PPK 1 juta

- Formasi ASN di pemerintah daerah 189.000

- Formasi CPNS/CPPPK ASN di pemerintah pusat 83.000

Jumlah 1,3 juta formasi CPSN tersebut merupakan kebutuhan untuk 2 tahun, yakni 2020 sampai 2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat, Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran CPNS 2021

Berita Terkini