Curhatan Pilu Anak Diperkosa Ayahnya yang Pak Guru di Diary: Bapak Menyuruh untuk Membuka Celana

Penulis: Alga
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, memperlihatkan bukti sebuah buku catatan harian yang ditulis oleh korban rudapaksa ayah kandungnya sendiri, berinisial NS (41), di Polsek Sunggal, Jalan TB Simatupang, Kota Medan, Rabu (17/3/2021).

Dalam hal ini, Kompol Yasir pun membacakan isi tulisan korban di dalam buku. 

"Bapak Ngen*** N*** pada waktu itu, adik disuruh beli rokok dan beli minyak, sisanya beli jajan K***. Bapak menarik tangan N*** kemudian bapak menyuruh K*** belajar. Pas N*** belajar pun bapak menyuruh untuk membuka celana N***, habis itu buka celana bapak. Bapak meniduri N***, habis itu bapak memasuki dong*** ke Tem*** N*** Sehingga N*** nangis," ujar Kompol Yasir saat membacakan isi tulisan korban di dalam buku tersebut.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, memperlihatkan bukti sebuah buku catatan harian yang ditulis oleh korban rudapaksa ayah kandungnya sendiri, berinisial NS (41), di Polsek Sunggal, Jalan TB Simatupang, Kota Medan, Rabu (17/3/2021). (Tribun Medan/Akhyar)

Baca juga: Hubungan Sechah Sagran Mantan Raul Lemos dengan Krisdayanti, Sempat Beri Doa untuk Aurel & Azriel

Yasir menjelaskan, terkait pengungkapan bukti tulisan korban di dalam buku, bahwa korban mencurahkan isi hati ke diary.

Kemudian Yasir juga mempertanyakan kepada pelaku soal buku diary anaknya.

Saat dikonfirmasi kebenaran terkait tulisan anaknya tersebut oleh Yasir, pelaku menggelengkan kepala seolah tak mengetahui apapun.

"Ini tulisan dia, ini kenapa curhat dia di buku?," tanya Kompol Yasir kepada pelaku. 

"Tidak tahu, tak tahu, Pak," ujar pelaku sambil menggelengkan kepala. 

Baca juga: Sechah Sagran Mantan Istri Raul Lemos Kepergok Komentari Foto Anak-anak Krisdayanti dengan Anang

Yasir menerangkan, ibu korban segera melapor setelah mendapat keterangan dari anaknya.

Ibu melapor ke Polsek Sunggal guna diproses sesuai hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/17/K/I/2021 pada tanggal 18 Januari 2021.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan berbekal berita acara pemeriksaan saksi dan hasil visum et repertum, akhirnya ditetapkan NS sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya," tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pelaku adalah guru komputer di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan di Kecamatan Sunggal. 

"Ini kasus yang sangat membuat kita miris karena pelaku juga merupakan tenaga pendidik di salah satu SMK yang ada di daerah Kecamatan Sunggal," beber Yasir.

"Dengan ini pelaku melanggar Pasal 82 Ayat 1 subsider Pasal 81 Ayat 2 juncto 76 E dari UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perbuatan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 15 tahun," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Bocah Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya Curhat di Buku Diari: Pas Belajar pun Bapak Suruh Buka Celana dan Ayah Bejat yang Rudapaksa Dua Anak Kandungnya Adalah Seorang Guru dan Berstatus PNS.

Berita Terkini