Dampak Operasi Yustisi dan PPKM Mikro, Ada Penurunan Kasus Covid-19 di Kota Blitar

Penulis: Samsul Hadi
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satgas gabungan dari Polres Blitar Kota, TNI, dan Satpol PP memberi imbauan kepada pengunjung agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan saat menggelar operasi yustisi di kafe di Kota Blitar.

Reporter : Samsul hadi | Editor : Yoni Iskandar

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Gencarnya operasi yustisi dan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro berdampak positif pada penurunan kasus Covid-19 di Kota Blitar.

Saat ini, status tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Blitar masuk zona kuning.

Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Hadi Maskun mengatakan tren kasus Covid-19 di Kota Blitar terus mengalami penurunan.

Menurutnya, gencarnya operasi yustisi dan pelaksanaan PPKM mikro menjadi salah satu faktor turunnya kasus Covid-19 di Kota Blitar.

"Kalau kegiatan ini semakin masif, Kota Blitar bisa masuk zona hijau. Sekarang sudah zona kuning," kata Hadi, Minggu (21/3/2021).

Dikatakannya, sebelumnya, Satgas gabungan bergerak sendiri melakukan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

Sekarang, dengan pelaksanaan PPKM mikro, masyarakat ikut terlibat melakukan pendisiplinan protokol kesehatan di tingkat RT dan RW.

"Tiap RT dan RW dibentuk Posko untuk pengawasan protokol kesehatan di masing-masing lingkungannya," ujarnya.

Baca juga: Besok 58 Sekolah TK-SMP Kota Blitar Mulai Pembelajaran Tatap Muka, Dindik: Dulukan yang Paling Siap

Baca juga: Fakta Pembobolan Kotak Amal Masjid di Malang, Pelaku Tertangkap Marbot Namun Akhirnya Dibebaskan

Baca juga: Nasib Nia Ramadhani Kontak Erat dengan Pasien Covid-19, Syok seusai Swab, Istri Ardi: Gak Ngerti Gua

Sampai sekarang, kata Hadi, Satgas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP juga terus menggencarkan operasi yustisi pendisiplinan penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

Operasi yustisi digelar tiga kali sehari dengan sasaran berganti-ganti mulai jalan raya, tempat usaha, tempat publik, dan tempat wisata.

Dikatakannya, selama pelaksanaan operasi yustisi sejak Januari-Maret 2021, Satgas menindak sebanyak 4.731 pelanggar protokol kesehatan.

Para pelanggar protokol kesehatan yang ditindak baik dari perseorangan maupun pelaku tempat usaha.

Dari total pelanggar, yang mendapat sanksi teguran tertulis sebanyak 1.488 orang, teguran lisan 2.606 orang, sanksi kerja sosial 173 orang, dan sanksi denda sebanyak 464 orang.

"Kami berharap masyarakat semakin sadar untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah. Penerapan protokol kesehatan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19," katanya kepada TribunJatim.com.

Berita tentang Kota Blitar

Berita Terkini