Reporter: Kuswanto Ferdian I Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Jaelani (20), warga Dusun Oro Timur, Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura tega membacok Mashudi (33), kakak kandungnya hingga tewas, Kamis (16/4/2021) pukul 17.30 WIB.
Perisitiwa pembunuhan itu terjadi di teras depan rumah kakak beradik ini.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap kakak kandungnya ini ditengarai lantaran sang adik sakit hati dengan perkataan kakaknya.
Baca juga: Rumah Runtuh Diguncang Gempa, Kisah Pilu Keluarga di Lumajang Jalani Ramadan di Kandang Kambing
Atas dasar sakit hati itu, lalu pelaku masuk ke dalam kamarnya mengambil celurit.
Lalu seketika, pelaku langsung menebaskan celurit tersebut ke bagian perut dan dada korban yang saat itu sedang duduk santai di depan teras rumahnya.
"Setelah ditebas, perut korban robek," kata AKP Adhi Putranto Utomo kepada TribunJatim.com, Jumat (16/4/2021).
Baca juga: Gas Elpiji 3 Kg Langka di Bondowoso, Warga Terpaksa Beli Lauk untuk Sahur dan Buka Puasa
Usai menebas perut dan dada korban, pelaku langsung melarikan diri ke luar rumahnya sembari memegang celurit yang berlumuran darah.
Warga setempat sempat menghadang pelaku agar tidak kabur terlalu jauh.
Baca juga: Pasar Takjil Kota Blitar Kembali Buka, Pedagang Raup Untung Jutaan Rupiah, Pengunjung Ikutan Senang
Namun akhirnya warga merasa ketakutan, sebab pelaku memegang celurit dan mau membacok warga yang ingin menghadang.
"Ya warga sekitar tidak jadi menangkapnya, karena takut dibacok juga oleh pelaku," ujar AKP Adhi.
Baca juga: Kondisi Henry Boomerang Pasca Operasi, Keluarga: Sudah Mulai Stabil Hanya Belum Siuman
Menurut AKP Adhi, usai terbacok celurit, korban sempat dibawa ke rumah sakit.
Namun, karena kehabisan darah, korban langsung meninggal dunia saat tiba di rumah sakit setempat.
Baca juga: Warung Tok Ti Sumenep, Tawarkan Menu Buka Puasa Burung Puyuh Spesial Ramadan 2021
Saat ini, pelaku pembacokan tersebut sudah mendekam di tahanan Mapolres Pamekasan.
Pelaku terancam dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun penjara.
"Motif lebih lanjut terjadinya pembacokan ini masih kami dalami," tutupnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJatim.com, penyebab kematian korban setelah dibacok, karena celurit yang ditebaskan oleh pelaku mengenai bagian jantung.