Berita Nganjuk

Sejak Diluncurkan, Jumlah Pemohon Layanan Adminduk Online di Dispendukcapil Nganjuk Mencapai Ratusan

Penulis: Achmad Amru Muiz
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aplikasi Sedudo yang bisa dimanfaatkan warga Kabupaten Nganjuk untuk mengajukan permohonan layanan adminduk Dispendukcapil secara online dari manapun, 2021.

Reporter: Achmad Amru Muiz | Editor: Dwi Prastika

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Sejak diluncurkan pada 7 April 2021, hingga 20 April 2021, warga pemohon layanan administrasi kependudukan secara online di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Nganjuk telah mencapai 301 permohonan.

Jumlah pemohon adminduk online yang terintegrasi dengan aplikasi Sedudo (Sistem Elektronik Terpadu Desa Online) Pemkab Nganjuk terus mengalami peningkatan.

Plt Kepala Dispendukcapil Nganjuk, Slamet Basuki mengatakan, setiap hari jumlah pemohon layanan adminduk online, baik untuk pengurusan e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian dan sebagainya, awalnya berada di kisaran 10 permohonan per hari.

Namun seiring dengan semakin dikenalnya layanan online adminduk di Dispendukcapil Nganjuk, jumlah pemohon mengalami peningkatan cukup signifikan dalam sepekan terakhir.

"Ini menunjukkan warga semakin mengetahui kalau permohonan layanan adminduk bisa secara online. Selain lebih efektif juga dirasa tidak merepotkan, karena bisa dilakukan dari rumah," kata Slamet Basuki yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Nganjuk tersebut, Selasa (20/4/2021).

Dijelaskan Slamet Basuki, melalui sistem adminduk online yang terintegrasi dengan aplikasi Sedudo tersebut, warga akan banyak mendapatkan kemudahan.

Warga pemohon layanan adminduk tidak lagi jauh-jauh harus datang dan mengantre di Kantor Dispendukcapil Nganjuk. Dan kalau dibutuhkan mereka cukup datang ke kantor kecamatan masing-masing.

Hanya saja, dikatakan Slamet Basuki, dari sekitar 301 pemohon layanan adminduk secara online tersebut, tidak semuanya bisa direalisasi.

Baca juga: Ini 3 Titik Penyekatan Larangan Mudik Lebaran 2021 di Bojonegoro, Salah Satunya Perbatasan Nganjuk

Baca juga: Pemdes Nganjuk Implementasikan Program SDGs, Diawali dengan Sosialisasi Membentuk Relawan Pendataan

Ada sekitar 104 permohonan yang tidak bisa dipenuhi karena sejumlah persoalan. Yakni dikarenakan file foto dokumen persyaratan yang diunggah pemohon tidak lengkap atau tidak sesuai persyaratan atau tidak terbaca.

Pemohon yang pengajuan layanan adminduk tidak dapat diproses tersebut langsung diberikan informasi untuk melakukan pembenaran dokumen persyaratan yang diminta.

"Tentunya setelah dokumen persyaratan diperbaiki oleh pemohon dan kembali di-upload ke dalam layanan adminduk online, bila sudah sesuai persyaratan dipastikan akan kami proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang ada," ucap Slamet Basuki.

Baca juga: Bupati Nganjuk Berikan 10 Pengarahan Dalam Kegiatan Ramadan dan Idul Fitri

Baca juga: Hendak Memanen Padi, Pria di Blitar Kaget Lihat Tetangganya Tewas Terlilit Kabel, Ada Luka Bakar

Program layanan online adminduk Dispendukcapil dengan memanfaatkan teknologi informasi tersebut sudah menjadi instruksi Bupati Nganjuk dalam upaya peningkatan kualitas layanan terhadap masyarakat.

Layanan kepada masyarakat harus dilakukan lebih cepat, tepat, dan efisien tanpa ada keluhan.

"Dan kami mengimplementasikannya dalam layanan adminduk secara online, sehingga masyarakat lebih mudah dalam mencari dokumen kependudukan yang dibutuhkan," tutur Slamet Basuki.

Berita tentang Kabupaten Nganjuk

Berita tentang Jawa Timur

Berita Terkini