Berita Kediri

Marah Gegara Dibikin Hamil, Perempuan Muda Kediri Keroyok Mantan Kekasih hingga Tak Sadarkan Diri

Penulis: Farid Mukarrom
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat berdialog dengan MJ, tersangka pengeroyokan terhadap Aditya.

Reporter: Farid Mukarrom | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Raut wajah sedih masih nampak terlihat dari MJ, perempuan berusia 20 tahun warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, menghadapi kenyataan harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Kediri.

MJ terpaksa diamankan jajaran kepolisian Polres Kediri, lantaran melakukan aksi pengeroyokan bersama lima orang temannya kepada seseorang bernama Aditya.

Kasus ini bermula dari kekekasalan MJ kepada Aditya, yang sudah hamilinya.

Padalah semula, MJ dan Aditya adalah pasangan kekasih.

Baca juga: Cinta Buta, TKW di Ponorogo Kena Tipu Kekasihnya, Pelaku Gasak Puluhan Juta Rupiah dari ATM Korban

Namun sewaktu ketika, MJ diberikan minuman alkohol dan membuat dirinya diperdadaya oleh Aditya.

Akibat kejadian itu, kini MJ harus mengandung anak dari Aditya.

Akan tetapi Aditya mengaku tak ingin bertanggung jawab.

Hingga akhirnya MJ marah dan melampiaskan kekesalannya kepada Aditya dengan merencanakan pengeroyokan bersama lima orang temannya.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan, motif kelima orang tersangka ini adalah atas dasar solidaritas, karena temannya MJ dihamili oleh Aditya.

Baca juga: Ketahuan Bawa Narkoba, Sepasang Kekasih di Gresik Batal Menikah

"Kemudian salah satu teman MJ mencoba memancing Aditya untuk bertemu di salah satu tempat. Kemudian sesampainya di tempat kejadian perkara, korban dipukul bagian kepala, perut dengan tangan," ujar Kapolres Kediri.

Korban kemudian mengalami luka yang cukup parah, sehingga harus dirawat di rumah sakit.

Sementara itu untuk keenam tersangka dikenakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.

"Barang bukti yang kita amankan ada 2 sebuah sepeda motor, dan 3 buah HP yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya," ungkap AKBP Lukman Cahyono.

Sementara itu menurut AKBP Lukman Cahyono pihaknya akan mengedepankan penanganan perkara ini restorasi justice atau mediasi.

Mengingat tersangka MJ sedang hamil lima bulan dan ia juga dirugikan atas perbuatan korban yang sudah menghamilinya.

"Kita akan kedepankan mediasi, mengingat korban dan tersangka sama - sama dirugikan," pungkasnya.

Berita tentang Kediri

Berita tentang Jawa Timur

Berita Terkini