Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Simak rincian THR PPPK 2021. Kapan cair?
Diketahui, Menteri Keuangan memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri, akan mulai dibagikan pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021.
Untuk pencairan THR para abdi negara 2021 tersebut, negara mengalokasikan dana sebesar Rp 30,6 triliun.
Dana THR 2021 sebesar Rp 30,6 triliun tersebut akan dibelanjakan untuk pusat dengan jumlah Rp 15,8 triliun.
Lalu Rp 14,8 triliun untuk daerah, termasuk di dalamnya alokasi THR untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Gaji ke-13 dan THR PNS TNI/Polri 2021, Kapan Cair? Ini Kata Menkeu Sri Mulyani, Bakal Dibayar Penuh
Berapa nominal THR yang diterima para pegawai berstatus PPPK di seluruh Indonesia atau THR PPPK?
THR PPPK terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya.
Dalam pengaturan besaran gaji pokok PPPK yang jadi formula THR Lebaran, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).
Baca juga: JADWAL Pencairan THR PNS 2021 Pemprov, Pemda dan Pusat, Lengkap Rincian Besaran THR Golongan I-IV
Ini berbeda dengan sistem gaji honorer.
Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dipakai untuk perhitungan THR PPPK pada Lebaran tahun 2021:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900