Berita Kediri

Pria Kediri Ancam Gadis 16 Tahun untuk Berhubungan Badan, Korban Hamil 8 Bulan Alami Trauma

Penulis: Farid Mukarrom
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono dan Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Atmadha saat menunjukkan barang bukti kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan  tersangka Galih, Senin (24/5/2021).

Reporter: Farid Mukarrom | Editor: Heftys Suud

TRIBUNAJTIM.COM, KEDIRI - Galih tertunduk lesu saat dibawa ke meja Pres Rilis Polres Kediri.

Ia sebelumnya diamankan jajaran Polres Kediri lantaran tega mencabuli seorang gadis yang masih dibawah umur asal Pare, Kabupaten Kediri.

Kasus ini berawal dari Bunga (bukan nama sebenarnya) gadis berusia 16 tahun asal Pare, Kabupaten Kediri yang merasakan trauma setelah dirupadaksa di sebuah kos di Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

Kronologi kasus pencabulan tersebut berawal dari ayah korban, Nuryanto yang melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Polres Kediri.

Baca juga: Nasib Miris Gadis Keterbelakangan Mental, Main ke Rumah Teman Malah Dicabuli Ayah Sahabatnya Sendiri

Ayah korban melaporkan kejadian ini setelah mengetahui putrinya sedang hamil 8 bulan usai dicabuli oleh tersangka.

Diketahui sekitar bulan Mei 2020, Bunga diajak kenalan oleh tersangka bernama Galih (20) warga Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, via WhatsApp.

Namun korban Bunga menolak dan menghiraukan ajakan tersangka.

Kemudian pada bulan September 2020, korban Bunga, diajak bermain oleh temannya bernama Poppy di Waduk Siman Kepung, Kediri. 

Ternyata saat di sana (Waduk Siman) Poppy mempunyai teman bernama Vicky yang berteman dengan tersangka Galih Hudayana.

Baca juga: BERITA TERPOPULER JATIM: Mobil Rombongan Pengantin Distop hingga Dosen Cabul Modus Terapi Kanker

Akhirnya keempat orang ini korban Bunga, Poppy, Vicky dan Galih Hudayana tersangka berkumpul di warung kopi Waduk Siman.

Keempat orang ini kemudian saling mengobrol satu sama lain.

Hingga akhirnya di tengah mereka ngobrol, tersangka mengajak jalan-jalan korban dengan sepeda motor.

Tersangka kemudian membawa korban pergi hingga ke arah Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

Di sana, tersangka berhenti di sebuah rumah kost. Sesampainya di tempat kost, tersangka kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Korban menolak, namun tersangka memaksa dengan ancaman. Hingga akhirnya terjadilah persetubuhan itu antara korban dan tersangka.

Seusai puas merupadaksa korban, tersangka kemudian mengajaknya kembali ke warung waduk Siman untuk bertemu temannya.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono dalam sesi konferensi pers di Mapolres Kediri mengatakan bahwa tersangka sempat mengancam korban jika tak mau menuruti nafsu birahinya.

"Apabila tak mau menuruti maka korban akan dikasari," ungkapnya Senin (24/5/2021) di Mapolres Kediri.

Sementara itu Lukman Cahyono juga membeberkan bahwa akibat ulah pelaku kini korban sedang hamil 8 bulan.

"Si anak ini hamil sehingga melaporkan kejadian ini ke ayahnya dan ayahnya melaporkan ke kepolisian," tuturnya.

Akibat kejadian ini, pelaku kini dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.

"Pelaku kita jerat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono.

Berita tentang Kediri

Berita tentang Jawa Timur

Berita Terkini