Terungkapnya kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu bermula saat Dedi mengantarkan FN pulang ke rumahnya.
Baca juga: Warga di Kolpajung Pamekasan Sulap Mesin Motor Jadi Jetsky, Sudah Diuji Coba di Laut
Ternyata, orang tua FN sempat melaporkan kehilangan anaknya ke Polsek setempat.
Dari sana, FN dan Dedi dibawa ke polsek untuk menjalani pemeriksaan.
"Hasilnya memang ketika diinterogasi, korban mengaku jika disetubuhi berkali kali selama 17 hari oleh tersangka. Dari polsek Ngadiluwih kemudian diserahkan ke kami karena lokasi kejadiannya di wilayah hukum Polrestabes Surabaya," imbuhnya.
Saat ini, Dedi akhirnya mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kumpulan berita Surabaya terkini