8. Bantuan untuk pengusaha
Tak hanya untuk masyarakat yang berstatus tidak mampu, pemerintah juga akan memberikan bantuan untuk dunia usaha selama PPKM Level 4.
Menurut Airlangga, bantuan pertama berupa pemberian insentif fiskal, yaitu pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal.
PPN atas sewa toko di pusat perbelanjaan akan Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk masa pajak Juni sampai dengan Agustus 2021.
“Kemudian akan diberikan juga untuk beberapa sektor lain yang terdampak, termasuk transportasi, horeka (makanan dan minuman), pariwisata, yang ini sedang dalam finalisasi,” kata Airlangga.
Baca artikel seputar bantuan PPKM lainnya