Virus Corona

8 Bansos Pemerintah yang Disalurkan Selama PPKM Level 4, Subsidi Gaji Rp 1 Juta hingga Beras 10 Kg

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi daftar bantuan sosial dari pemerintah yang disalurkan selama masa PPKM level 4.

Editor: Arie Noer Rachmawati

TRIBUNJATIM.COM - Diketahui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 diperpanjang mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Melansir Kompas.com, Selasa (27/7/2021), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menyebutkan, ada sejumlah program perlindungan sosial yang diberikan kepada masyarakat selama PPKM Level 4.

Berikut daftar 8 bantuan selama PPKM yang akan diberikan:

Baca juga: Jadwal Pencairan Subsidi Gaji atau BLT Karyawan Rp 1 Juta, Langsung Ditransfer ke Rekening Penerima

1. Kartu Sembako

Menurut Airlangga, pemerintah menambah manfaat Kartu Sembako sebesar Rp 200.000 selama dua bulan untuk 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pemerintah juga memberikan Kartu Sembako PPKM kepada 5,9 juta KPM baru yang merupakan usulan daerah.

Masing-masing KPM penerima Kartu Sembako PPKM akan memperoleh bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan selama enam bulan.

Baca juga: 12 Daerah di Jatim yang Bisa Dapat Subsidi Gaji 1 Juta Selama PPKM Level 4, Lihat Syarat Penerima

2. Bantuan sosial tunai

Bantuan berikutnya adalah bantuan sosial tunai, yang penyalurannya diperpanjang untuk dua bulan, yakni Mei-Juni.

Bantuan ini disalurkan pada bulan Juli dengan anggaran Rp 6,14 triliun untuk 10 juta KPM. 

Baca juga: Subsidi Gaji atau BLT Karyawan Cair Lagi, Dapat 500 Ribu Selama 2 Bulan, Lihat Golongan Penerimanya

3. Subsidi kuota internet

Pemerintah juga melanjutkan subsidi kuota internet hingga akhir tahun 2021.

Subsidi tersebut akan diberikan kepada 38,1 juta pelajar dan tenaga pendidik dengan total alokasi anggaran sebesar Rp 5,54 triliun.

4. Diskon listrik

Diskon tarif listrik juga diberikan kepada pelanggan PLN.

“Kemudian, (pemerintah) melanjutkan Diskon Listrik selama tiga bulan (Oktober-Desember), besarnya Rp1,91 triliun untuk 32,6 juta pelanggan. Kemudian melanjutkan Bantuan Rekening Minimum Biaya Beban/Abonemen selama tiga bulan (Oktober-Desember), itu untuk 1,4 juta pelanggan, besarnya Rp420 miliar,” kata Airlangga.

Baca juga: Syarat Pekerja di-PHK dan Bergaji 3,5 Juta Dapat Subsidi Rp 1 Juta, Sudah Pasti Cair, Cek Wilayahmu

5. Bantuan subsidi upah dan Kartu Prakerja

Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran untuk Program Prakerja serta pemberian Bantuan Subsidi Gaji/Upah untuk Pekerja/Buruh (BSU).

Bantuan Subsidi Upah ini besarnya Rp 8,8 triliun dan sisanya Rp 1,2 triliun akan diberikan kepada Kartu Prakerja.

"Bantuan Subsidi Upah ini diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan ini untuk (PPKM) Level 3 dan Level 4, untuk diberikan bantuan ini dua kali Rp 600.000,” jelas Airlangga.

Ilustrasi bantuan uang tunai untuk masyarakat selama masa PPKM level 4. (Dok. Kredivo)

6. Bantuan Beras

Pemerintah juga akan memberikan bantuan beras masing-masing sebanyak 10 kilogram untuk 28,8 juta KPM.

Menurut Airlangga, penyaluran bantuan beras akan dibagi dua tahap.

Tahap pertama disalurkan kepada 20 juta KPM dan tahap kedua kepada 8,8 juta KPM.

7. BLT UMKM

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) juga akan mendapatkan bantuan.

Bantuan pertama berupa penambahan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM yang akan diberikan kepada 3 juta orang penerima baru, yang masing-masing akan mendapatkan Rp 1,2 juta.

Bantuan kedua, berupa pemberian Bantuan untuk Warung atau Pedagang Kaki Lima (PKL) sebanyak satu juta penerima yang masing-masing mendapatkan Rp 1,2 juta.

“Pemerintah juga memberikan bantuan untuk warung dan PKL dengan skema sama dengan BPUM, yaitu untuk satu juta penerima dengan bantuan Rp 1,2 juta dan ini akan dibagi-bagikan melalui TNI dan Polri sehingga ini diharapkan bisa memberikan bantuan ke masyarakat secara tunai, terutama di wilayah-wilayah yang di Level 4,” kata Airlangga.

Baca juga: 3 Syarat Mendapat Bantuan Rp 1,2 Juta untuk PKL dan Warteg Selama PPKM, Langsung Cair ke Penerima

8. Bantuan untuk pengusaha

Tak hanya untuk masyarakat yang berstatus tidak mampu, pemerintah juga akan memberikan bantuan untuk dunia usaha selama PPKM Level 4.

Menurut Airlangga, bantuan pertama berupa pemberian insentif fiskal, yaitu pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal.

PPN atas sewa toko di pusat perbelanjaan akan Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk masa pajak Juni sampai dengan Agustus 2021.

“Kemudian akan diberikan juga untuk beberapa sektor lain yang terdampak, termasuk transportasi, horeka (makanan dan minuman), pariwisata, yang ini sedang dalam finalisasi,” kata Airlangga.

Baca artikel seputar bantuan PPKM lainnya

Berita Terkini