Cara Mudah

Cek Rekening! BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Sudah Mulai Cair, Simak Syarat Dapatkan & Skema Penyaluran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Update berita tentang BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta.

TRIBUNJATIM.COM - Para pekerja swasta bisa cek rekening sekarang, pasalnya, BLT karyawan atau subsidi gaji Rp 1 juta sudah mulai cair.

Hal itu terbukti dari beberapa orang yang sudah menerima subsidi gaji Rp 1 juta di rekening mereka.

Besaran uang Rp 1 juta adalah jatah selama dua bulan dan memang disalurkan sekaligus.

Penyaluran BLT subsidi gaji Rp 1 juta memang ditargetkan dimulai minggu ini.

Baca juga: Cara Cek Status Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta, Disertai Tanda Lolos Verifikasi BPJS Ketenagakerjaan

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) memastikan akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja yang sedang mengalami kesulitan di tengah situasi pandemi Covid-19.

Menaker Ida Fauziyah menyatakan untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Salah satunya, yakni terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Tata cara cek status BPJS Ketenagakerjaan

Calon penerima BSU Rp 1 juta ini bisa dicek statusnya melalui situs bpjsketenagakerjaan.go.id.

Buruh/pekerja dapat mengunjungi laman BPJS Ketenagakerjaan dan memilih menu Cek Status Calon Penerima BSU.

Berikut cara selengkapnya, dikutip TribunJatim.com dari Tribunnews.

1. Buka situs https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU

3. Masukkan data berupa NIK, Nama lengkap sesuai KTP dan tanggal lahir.

4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan

5. Setelah itu akan keluar apakah pekerja tersebut lolos verivikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebegai penerima BSU atau tidak.

Baca juga: Kabar Gembira saat PPKM Diperpanjang, Siap-siap Cek Saldo, Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair, Catat Syarat

Syarat Lain Penerima BSU

Selain terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021, penerima BSU juga harus memenuhi sejumlah persyaratan lain.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan

2. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

3. Untuk pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribuan penuh.

Sebagai contoh UMP DKI Jakarta 2021 sebesar Rp 4.416.186 dibulatkan menjadi Rp 4,5 juta.

Begitu juga dengan upah minimum Kabupaten Karawang yang nilainya sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

Baca juga: Tanggal Pencairan Subsidi Gaji atau BLT Karyawan Rp 1 Juta, Siap-siap Cek Saldo Rekening 

Tahap Penyaluran BSU

1. Verifikasi Data

Data pekerja akan diverifikasi oleh BP Jamsostek sesuai dengan kriteria Permenaker RI no 16 Tahun 2021.

Adapun kriterianya yakni:

- WNI

- Kategori Peserta Penerima Upah

- Status aktif posisi 30 Juni 2021

- Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021); dan

- Sektor Usaha terdampak

2. Validasi Kemnaker

Data dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut, nantinya juga akan divalidasi oleh Kemnaker.

Untuk diketahui, penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

3. Pembayaran ke Rekening Pekerja

Setelah itu, tahapan selanjutnya BSU akan dibayarkan ke rekening pekerja.

Adapun bank penyalur BSU adalah bank milik negara yang terhimpun dalam HIMBARA, yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

"Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank HIMBARA dan BSI agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien," kata Menaker Ida, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Berita tentang BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Berita Terkini