Virus Corona

Daftar Harga Tes Swab PCR dan Rapid Antigen Terbaru 2021, Persiapan Syarat Ujian SKD CPNS 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Tes swab Covid-19 untuk mendeteksi virus Corona.

- Hasil tes 1x24 jam (terhitung dari waktu sampel diterima di laboratorium)

- Pengambilan sampel melalui hidung dan/atau tenggorokan.

Baca juga: Cara Mendapat Vaksin Covid-19 Bagi Usia 18 Tahun ke Atas dan Perantau di Jawa Timur, Ini Syaratnya

Rumah Sakit Elang Medika Corpora (EMC)

Mengutip laman Rumah Sakit EMC, berikut daftar harga tes Covid-19:

PCR Swab Covid-19 seharga Rp 495.000 per tes.

PCR Swab Test dapat dilakukan dengan walk in atau drive thru, dengan jadwal sebagai berikut:

- RS EMC Sentul pukul 08.00-12.00 WIB

- RS EMC Tangerang: pukul 08.00-16.00 WIB (drive-thru sampai pukul 12.00 WIB).

Baca juga: Ciri-ciri Tertular Virus Corona Varian Delta Menurut Ahli Epidemologi, Hindari 6 Lokasi Rawan ini

Batas tarif tes

Pemerintah telah menetapkan batasan tarif PCR terbaru, yang diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Kemenkes menetapkan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebagai berikut:

- Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495.000

- Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525.000

Batas tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

Baca artikel seputar virus Corona lainnya

Berita Terkini