- Hasil tes 1x24 jam (terhitung dari waktu sampel diterima di laboratorium)
- Pengambilan sampel melalui hidung dan/atau tenggorokan.
Baca juga: Cara Mendapat Vaksin Covid-19 Bagi Usia 18 Tahun ke Atas dan Perantau di Jawa Timur, Ini Syaratnya
Rumah Sakit Elang Medika Corpora (EMC)
Mengutip laman Rumah Sakit EMC, berikut daftar harga tes Covid-19:
PCR Swab Covid-19 seharga Rp 495.000 per tes.
PCR Swab Test dapat dilakukan dengan walk in atau drive thru, dengan jadwal sebagai berikut:
- RS EMC Sentul pukul 08.00-12.00 WIB
- RS EMC Tangerang: pukul 08.00-16.00 WIB (drive-thru sampai pukul 12.00 WIB).
Baca juga: Ciri-ciri Tertular Virus Corona Varian Delta Menurut Ahli Epidemologi, Hindari 6 Lokasi Rawan ini
Batas tarif tes
Pemerintah telah menetapkan batasan tarif PCR terbaru, yang diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Kemenkes menetapkan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebagai berikut:
- Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495.000
- Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525.000
Batas tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.
Baca artikel seputar virus Corona lainnya