Untuk menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar kepada Hotma Sitompul dan M Ihsan sebagai honor tim pengacara yang ditugaskan Juliari Batubara menangani kasus kekerasan anak.
Selanjutnya, pada sekitar Agustus-September 2020, Adi Wahyono meminta Go Erwin untuk menyerahkan uang Rp3 miliar kepada Hotma Sitompul.
Ia memberikannya melalui M Ihsan dalam 2 kali penyerahan, masing-masing sebesar Rp1,5 miliar.
"Saksi M Ihsan lalu menyerahkan uang tersebut kepada Hotma Sitompul di kantornya," kata Hakim Joko.
Majelis Hakim juga mementahkan pernyataan tiga orang dekat Juliari Batubara.
Yaitu Eko Budi Santoso selaku ajudan Juliari Batubara, Kukuh Ary Wibowo sebagai tim teknis Juliari Batubara, dan Selvy Nurbaety selaku sekretaris pribadi Juliari Batubara.
"Majelis hakim berpendapat pemberian uang sebagaimana yang dijelaskan Matheus Joko dan Adi Wahyono adalah benar adanya."
"Sedangkan bantahan para saksi yang notabenenya adalah orang dekat terdakwa jelas menimbulkan konflik kepentingan," ujar hakim Joko.
Bantahan pemberian uang dari Eko Budi Santoso sebanyak Rp2 miliar dalam dolar Singapura di Bandara Halim Perdanakusuma yang diserahkan oleh Adi Wahyono yang malam sebelumnya ada pembicaraan uang dengan Eko Budi Santoso.
"Bantahan tidak disertai alat bukti terkait bantahan penyerahan dan bertentangan dengan Akhmad Suyuti yang mengembalikan uang dari Kukuh Ary Wibowo dalam bentuk dolar Singapura."
"Yang telah ditukarkan rupiah yang merupakan bagian dari uang yang diserahkan Adi Wahyono kepada Eko Budi Santoso yang jumlahnya setara Rp2 miliar," kata hakim Joko pula.
Berita tentang Hotma Sitompul
Berita tentang Juliari Batubara